spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

M Udin : Yang Melanggar Tatib Itu Ketua DPRD Kaltim

SAMARINDA – Sekretariat DPRD Kaltim bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta arahan dan petunjuk terkait pergantian posisi Ketua DPRD Kaltim. Surat bernomor 160/111.2-1436/Set.DPRD ditandatangani Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK tersebut, berisi tentang kronologis hingga legal opinion (pendapat hukum) dari Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin terkait pengumuman persetujuan pergantian Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 yang terjadi pada paripurna ke-25 DPRD Kaltim pada 2 November 2021.

Anggota Fraksi Golkar M Udin mengatakan, ada beberapa hal dalam surat tertanggal 15 November 2021 ini yang perlu ditanggapi. Seperti agenda pengumuman pergantian Ketua DPRD Kaltim pada paripurna ke-25, yang tidak terjadwal di Badan Musyawarah (Banmus) sehingga melanggar Tatib DPRD Pasal 35 ayat 3 dan 5, karena tidak ditetapkan di Banmus atau Paripurna.

Menurutnya, agenda pengumuman pergantian Ketua DPRD Kaltim sudah disepakati dalam rapat Banmus. Bahwa ketika ada keputusan Mahkamah Partai maka selanjutnya akan diumumkan dalam rapat paripurna terdekat, sehingga tak perlu disepakati dalam forum paripurna khusus.

“Yang melanggar itu Ketua DPRD (Makmur HAPK, Red.). Ada perubahan jadwal Banmus yang diubah semena-mena tanpa persetujuan rapat Banmus atau paripurna yang dilakukan dan ditandatangani Ketua DPRD sendiri. Saya ada buktinya,” tegas Udin.

Lebih lanjut Udin mengingatkan, proses hukum yang ditempuh Makmur HAPK tidak akan menghentikan proses pergantian Ketua DPRD Kaltim, terkecuali ada keputusan hukum tetap yang memerintahkan untuk menghentikannya. Menurutnya, rekomposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah jelas merupakan hak partai. Berbeda dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) dimana ada hak konstituen didalamnya.

“Dalam opini di surat itu, Pasal 33 UU Parpol No 2 Tahun 2008 menurut saya itu perpspektif kalau PAW. Kalau PAW saya sepakat, tapi kalo rotasi ‘kan beda karena murni hak partai,” terangnya.

Selain itu, anggota Komisi I DPRD Kaltim ini mengaku, tidak mengetahui kunjungan yang dilakukan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin ke Kemendagri tersebut. Pasalnya, tidak ada koordinasi kepada anggota Komisi I DPRD Kaltim lainnya terkait kepentingan meminta petunjuk ke Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri.

“Saya berharap Pak Jahidin kesana atas nama pribadi atau fraksinya, tidak atas nama Komisi I. Karena kami tidak ada koordinasi sebelumnya, tanpa pemberitahuan ke anggota lainnya. Sebelumnya ‘kan kita sudah konsultasi kesana,” pungkasnya. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti