spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lupakan PTM, Samarinda WFH Total, Berlaku Sampai 20 Juli, Pintu Masuk Kota Disekat Lagi 

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menetapkan Samarinda melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Tertuang dalam edaran wali kota bertajuk Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperketat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Samarinda.

Edaran tersebut dibuat menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 14 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kaltim juga menjadi dasar.

“Kami akan melakukan penyekatan di semua titik masuk Samarinda. Seluruh aktivitas ASN, tidak hanya Pemerintah Kota tapi seluruh aktivitas penyelenggara pemerintahan di Samarinda, kami akan kembali WFH sampai tanggal 20 Juli. Selain itu, kami akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang biasa menimbulkan kerumunan yang tidak dapat dikendalikan,” tutur Andi Harun.

Aktivitas masyarakat yang biasa menimbulkan kerumunan yang di maksud Andi Harun, seperti pasar malam, dihentikan sampai 20 Juli 2021. Demikian juga mal, tempat hiburan malam (THM), restoran, warung makan, kafe, dan sejenisnya, hanya diperkenankan beroperasi sampai pukul 21.00 Wita. Pengecualian untuk toko-toko yang menyediakan kebutuhan bahan pokok, diberi kelonggaran buka hingga pukul 23.00 Wita. Diimbau pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing dengan tetap melakukan protokol kesehatan ketat.

Wali Kota Samarinda juga menginstruksikan untuk mengaktifkan kegiatan Posko PPKM Mikro Covid-19 di level kota, kecamatan, kelurahan, hingga rukun tetangga (RT). Yang dalam pelaksanaannya melibatkan TNI-Polri dan elemen masyarakat. Operasi yustisi di semua tingkatan akan rutin, terukur, dan terpadu dilakukan bekerja sama dengan TNI-Polri.

Adapun penyekatan jalur keluar-masuk Samarinda antara lain batas selatan di pintu keluar masuk Tol Palaran dan Jalan H.A.M.M. Rifaddin; batas barat laut, Jalan Pangeran Suryanata; dan batas utara Jalan Poros Samarinda-Bontang.

Selain itu, kegiatan masyarakat di hotel atau penginapan atau tempat lain yang mengumpulkan banyak orang dibatasi. Maksimal 50 orang yang telah dinyatakan negatif Covid-19 melalui swab PCR/ antigen. Kegiatan resepsi juga dilarang. Pengunjung dan pedagang pasar tradisional juga wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Sementara untuk pelaksanaan work from home (WFH) diberlakukan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi yang diatur kepala OPD masing-masing. Diterapkan mengacu surat Sekretaris Daerah Kota Samarinda Nomor 060/0686/013.02 perihal penyesuaian sistem kerja dan untuk pegawai di luar Pemerintah Kota Samarinda baik Pemerintahan atau Swasta menyesuaikan.

Andi Harun menegaskan kegiatan masyarakat yang melibatkan anak usia 0-18 tahun akan dilarang. “Karena tingkat penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini, untuk usia 0-18 tahun mencapai 10 persen. Sehingga jika ada warga yang membawa anaknya ke mall dalam usia rentan itu, maka kami akan imbau untuk pulang. Jika tetap ngotot, kami akan mengambil langkah tegas untuk kami pulangkan. Demi menjaga keselamatan,” tegasnya.

Untuk kegiatan 14 sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai hari ini, Senin, 5 Juli 2021 telah dihentikan Pemkot Samarinda hingga 20 Juli 2021. Begitupun rencana pembukaan 72 sekolah yang direncanakan mulai melakukan PTM per 12 Juli 2021

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Samarinda per 5 Juli 2021 ada penambahan 76 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Samarinda. Dengan jumlah total terkonfirmasi positif Covid-19 adalah 14.727.

Di Samarinda ada empat Kecamatan berstatus zona merah, yaitu yaitu Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda Ulu, Sungai Pinang, dan Sungai Kunjang.

Empat Kecamatan zona oranye yaitu Samarinda Kota, Samarinda Seberang, Samarinda Ilir, Loa Janan Ilir. Dan zona kuning di Kecamatan Sambutan dan Kecamatan Palaran. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti