spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lindungi Petani Kutim, Kuncinya Menjaga Ketahanan Pangan

SANGATTA – Di tengah tantangan ketahanan pangan yang semakin mendesak, Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, mengajukan langkah-langkah strategis untuk melindungi sektor pertanian daerah tersebut. Dalam usulannya, Faizal menekankan dua kebijakan penting yakni penerapan asuransi gagal panen untuk petani dan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian.

Faizal Rachman mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak gagal panen yang sering mengancam petani.

“Petani sering kali enggan menanami lahan mereka karena takut gagal panen. Asuransi gagal panen dapat memberikan jaminan dan melindungi petani dari risiko kerugian,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Kebijakan asuransi gagal panen yang diusulkan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada petani jika hasil panen mereka tidak sesuai harapan akibat faktor cuaca ekstrem atau bencana alam. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan para petani bisa lebih berani berinvestasi dalam kegiatan pertanian tanpa takut mengalami kerugian besar.

Selain asuransi, Faizal juga menyoroti pentingnya penerapan Perda Perlindungan Lahan Pertanian.

“Perda ini sangat penting untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan atau penggunaan lainnya yang tidak sesuai. Di Bali, ada Perda yang melindungi lahan pertanian dari alih fungsi dan memberikan keamanan bagi petani. Kami ingin menerapkan hal serupa di Kutim,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sayid Anjas Fokus Bahas Tata Tertib dan Pembentukan Fraksi

Peraturan Daerah Perlindungan Lahan Pertanian yang diusulkan akan bertujuan untuk melindungi lahan pertanian produktif dari konversi menjadi lahan non-pertanian. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lahan-lahan pertanian tetap terjaga dan berfungsi optimal untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah.

Faizal Rachman juga menekankan pentingnya dukungan anggaran untuk keberhasilan implementasi Perda tersebut.

“Perda ini memerlukan insentif yang berkaitan dengan anggaran. Kami memiliki APBD yang besar, hingga Rp 9,7 triliun. Insentif ini perlu dialokasikan untuk mendukung petani,” ungkapnya.

Dukungan anggaran ini diharapkan dapat mencakup berbagai aspek, seperti subsidi, pelatihan, dan program pendukung lainnya yang dapat memperkuat sektor pertanian. Dengan dukungan yang memadai, diharapkan petani akan lebih termotivasi untuk mengembangkan usaha pertanian mereka secara berkelanjutan.

Faizal berharap bahwa langkah-langkah strategis ini dapat meningkatkan keamanan bagi petani dan memastikan ketahanan pangan di Kutim.

“Dengan adanya asuransi gagal panen dan Perda Perlindungan Lahan, kami yakin petani akan lebih berani berinvestasi dalam pertanian berkelanjutan dan menjaga ketahanan pangan daerah,” tegas Faizal.

BACA JUGA :  Pengelolaan Jalan Rantau Pulung-Sangatta Kini Diambil Alih Pemkab Kutim

Melalui usulan ini, Faizal Rachman menunjukkan komitmennya untuk memajukan sektor pertanian dan melindungi petani dari berbagai risiko yang dihadapi. Jika diimplementasikan dengan baik, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Kutim.(Rkt/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img