MAHAKAM ULU – Dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai perlindungan hukum terhadap masyarakat dengan fokus pada perempuan dan anak-anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar acara sosialisasi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sosialisasi bertempat di ruang rapat gedung kantor Bupati Mahulu dibuka oleh Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Mahulu, Kristina Tening.
Acara yang digelar pada Selasa (20/08/2024) lalu, dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Dodit Agus Riyono, Kepala Dinas Sosial P2PA Honorata Yuliana Husun.
Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari bagian hukum Sekretariat Kabupaten Mahulu, dan Polres serta Danramil. Adapun materi yang disampaikan mencakup penjelasan mendalam mengenai ketentuan-ketentuan dalam UU TPKS, prosedur pelaporan, serta dukungan bagi korban kekerasan seksual.
Acara ini juga menyajikan sesi tanya jawab untuk menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran dari peserta.
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Asisten III Kristina Tening, dia menekankan bahwa pentingnya pemahaman mendalam mengenai dua undang-undang yang menjadi landasan hukum dalam konteks perlindungan terhadap tindak kekerasan, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kehadiran dua Undang – Undang ini merupakan langkah nyata negara dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya mereka yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.
“Namun demikian, Undang-Undang ini hanya akan efektif apabila kita semua, baik dari kalangan pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait, memahami dan mengimplementasikannya secara konsisten dan berkelanjutan,” tutur Asisten III.
Melalui sosialisasi ini, Asisten III mengajak seluruh elemen masyarakat Mahulu untuk berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual, mendukung korban dalam proses pemulihan, dan menjadi mitra pemerintah dalam pemantauan serta pelaporan kasus kekerasan seksual.
“Kita harus memastikan bahwa setiap individu di daerah ini, terutama perempuan dan anak-anak, merasa aman dan terlindungi. Lebih jauh, sosialisasi ini juga diharapkan dapat mendorong terjadinya perubahan budaya di masyarakat, di mana kekerasan seksual tidak lagi menjadi tabu untuk dibicarakan, tetapi menjadi isu yang mendapatkan perhatian serius dan penanganan yang tepat.
Dengan begitu, kita dapat membangun masyarakat yang lebih inklusif dan adil, di mana hak-hak setiap warga dihormati dan dilindungi.”ungkapnya. (*/Rls)
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R