spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lindungi Hak Cipta, UMKM Bisa Daftar HAKI

SANGATTA – Masih banyaknya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kutai Timur (Kutim) yang belum memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Padahal, sertifikat ini sangat penting dan dibutuhkan. Beberapa tahun lalu, Pemkab Kutim telah memfasilitasi para pengusaha untuk mendaftarkan usaha mereka secara gratis.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kutim Aji Wijaya Effendi menyebut pihaknya pernah bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementrian Perindustrian dan Pemkab Kutim untuk memajukan pelaku usaha di Kutim.

Dengan memperkenalkan dan memberikan sosialisasi, pihaknya memanggil seluruh pelaku usaha di Kutim, dengan begitu, ia menargetkan 40 pelaku usaha di sektor masyarakat bisa mengantongi sertifikat hak cipta produknya.

“Kami lakukan kerjasama dengan Baristand Samarinda, supaya dapat mendaftarkan wirausaha di Kutim agar bisa HAKI, jadi kami undang semua pelaku usaha, dalam undangan itu sudah ada keterangan untuk mereka membawa sejumlah persyaratan, agar dapat kami uruskan, supaya cepat dapat HAKInya,” ujarnya.

Menurutnya HAKI sangatlah penting, terutama untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi pembajakan hak cipta di kalangan masyarakat. Dia berharap adanya kerja sama ini dapat memajukan pengusaha lokal.

“Saya harap pelaku UMKM bisa menangkap peluang ini dengan sungguh-sungguh. Sekalian bisa mendaftarkan labelnya. Nanti ke depannya kami akan agendakan penelitian,” tandasnya. (ref/ADV)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti