spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lindungi dan Penuhi Hak Disabilitas, Marthinus Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2018 di Bontang

BONTANG – Anggota DPRD Kaltim, Marthinus melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Bontang, Senin (6/12/2021). Sosialisasi dilaksanakan di Aula Gereja Toraja Jemaat Kanaan, eks Jalan Sion, RT 05, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim itu tercatat konsisten menggelar roadshow ke seluruh kabupaten/kota se-Kaltim untuk menyosialisasikan produk hukum daerah tersebut. Salah satunya di Kota Taman. “Ini roadshow yang ke-11,” kata Marthen.

Beberapa poin yang disampaikan dalam perda penyandang disabilitas ini meliputi ragam disabilitas, hak penyandang disabilitas, kesamaan kesempatan, kewajiban dan tanggung jawab, peran serta masyarakat, penghargaan, serta pembiayaan.

Termasuk hak disabilitas di bidang ketenagakerjaan, kesehatan hingga infrastruktur yang belum ramah terhadap disabilitas. Seperti penyerapan tenaga kerja 1% untuk swasta, dan 2% untuk pemerintahan.

Usai sosialisasi, juga dilakukan tanya jawab dan diskusi, sekaligus menyerap aspirasi dari masyarakat. “Dari Perda ini, harapan kami memiliki turunan di setiap kabupaten/kota. Isi aturannya tidak mesti mengacu seluruhnya. Bisa juga disesuaikan dengan kondisi yang ada di daerah tersebut,” ucap Marthinus.

Anggota DPRD Kaltim Dapil Kubar-Mahulu juga meminta pemkot atau pemkab setempat, agar turut menyediakan sekaligus menjaga fasilitas publik yang berkaitan dengan hak-hak disabilitas.

Sebab tak sedikit kejadian karena kurangnya perhatian pemerintah setempat, sehingga banyak hak-hak disabilitas di fasilitas publik terabaikan. Akhirnya daerah tersebut dikenal tidak ramah terhadap kaum disabilitas.

Dalam sosper ini, masyarakat juga meminta pemerintah meningkatkan pemberian alat bantu disabilitas seperti kursi roda, alat bantu pendengaran, hingga kaki palsu. Sejauh ini, bantuan tersebut masih sangat minim. Marthinus menyebut, minimnya bantuan karena belum adanya regulasi di daerah yang mengatur hal tersebut.

Di sisi lain, sambung Marthen, pihaknya juga terhalang regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelelangan bantuan keuangan (bankeu) minimal harus Rp 2,5 miliar. “Dari roadshow ini kami mencoba mencari celah dengan cara menghimpun seluruh data disabilitas di kabupaten/kota di Kaltim agar bisa membantu,” jelasnya.

Di sela-sela sosialisasi, anggota Komisi III DPRD Kaltim itu menyerahkan bantuan kursi roda kepada seorang warga Kanaan yang menyandang disabilitas. Selain itu, Marthinus juga menghibur warga lewat bernyanyi sambil bermain gitar sembari memberikan kuis tebak lagu. (bms/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti