spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lima Rumah di Jalan Bung Tomo Ludes Terbakar, Pelaku Diduga Menderita Gangguan Jiwa

SAMARINDA – Kebakaran hebat melanda permukiman padat penduduk di Jalan Bung Tomo, Gang Keluarga, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang pada Kamis (20/3/2025) pukul 16.30 Wita. Api yang berkobar dengan cepat menghanguskan lima rumah dan merusak dua lainnya.

Menurut saksi mata, Asmawati, api pertama kali muncul dari kamar belakang sebuah warung dan diduga kuat dipicu oleh seorang pria dengan gangguan jiwa yang tinggal di rumah tersebut.

“Api muncul tuh mulai dari kamar rumah yang terbakar itu di belakang warung ini. Mau besar apinya baru teriak ada api dia,” ungkap Asmawati.

“Diduga orang gila yang tinggal di rumah belakang,” jelasnya

Asmawati menambahkan, pria tersebut diperkirakan berusia 50 tahunan dan sering menunjukkan perilaku aneh dan marah-marah.

“Orangnya tadi juga sempat keluar, tapi tidak tahu lari ke mana. Dia laki-laki. Dia belum berkeluarga karena kemungkinan gangguan jiwa. Dia diduga sejak umur 17 tahun sudah kena gangguan jiwa,” jelasnya.

Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda, Teguh Setya Wardana, mengungkapkan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 16.30 Wita.

“Kami mendapatkan informasi sekitar pukul 16.30 Wita ya, di Bung Tomo Gang Keluarga terjadi kebakaran yang menghanguskan 5 buah rumah dan 2 terdampak,” ujar Teguh.

Sebanyak enam posko pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. Namun, petugas mengalami kendala akibat padatnya permukiman, ramainya warga yang menonton, dan minimnya sumber air. Api baru dapat dikuasai setelah 1 jam berjibaku.

“Untuk penyebab api, kami belum tahu. Kendala di lapangan karena ramainya orang di sore hari, dan ramainya penonton di TKP kebakaran. Api dapat dikuasai selama 1 jam. Untuk korban jiwa saat ini nihil yaa, kendala juga sumber air juga minim,” jelasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img