spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Liburan Nataru, Dishub Kaltim Bahas Penurunan Tiket Pesawat hingga 10 Persen

SAMARINDA – Mendukung kebijakan Presiden RI terkait penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur tengah membahas berbagai strategi bersama pihak maskapai penerbangan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kaltim, Lisa Hasliana, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengeksplorasi opsi untuk menurunkan harga tiket lebih dari 10 persen, dengan mempertimbangkan biaya operasional maskapai. “Pengurangan 10 persen sudah jelas merupakan instruksi Presiden. Namun, kami mencoba mencari cara agar harga tiket bisa lebih rendah, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan operasional maskapai,” ujar Lisa saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jumat (29/11/2024).

Salah satu strategi yang diusulkan adalah penerapan skema block seat. Dalam skema ini, pemerintah memesan sejumlah kursi pesawat terlebih dahulu, sehingga keterisian pesawat dapat terjamin. “Dengan pesawat yang penuh, biaya operasional bisa ditekan, dan ini berpotensi menurunkan harga tiket pesawat,” terang Lisa.

Namun, Lisa mengakui bahwa penerapan sistem block seat membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha, dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). “Pembahasan dengan pihak terkait masih berlangsung. Salah satu contoh, Kabupaten Kutai Barat sebelumnya telah sukses menerapkan program block seat dengan memanfaatkan dana CSR sebesar Rp1,4 miliar per tahun,” tambahnya.

Selain itu, koordinasi dengan pelaku usaha pariwisata juga menjadi prioritas, mengingat sektor ini dapat berperan besar dalam mendukung kebijakan penurunan tiket pesawat. “Kami berharap kebijakan ini tidak hanya berlaku di satu bandara, tetapi merata di seluruh bandara di Kaltim. Saat ini, Bandara Kalimarau di Berau sudah mulai membahas implementasi penurunan tiket pesawat,” ungkap Lisa.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kaltim dapat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau selama musim liburan, sekaligus meningkatkan mobilitas dan daya tarik pariwisata di daerah tersebut. (diskominfokaltim/adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img