PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bakal memanggil setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser guna menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, DPRD Kabupaten Paser mencatat, sejak 2004 hingga 2018 masih ada temuan berdasarkan hasil audit BPK yang tidak kunjung ditindak lanjuti OPD. Padahal seharusnya hal tersebut sudah dapat diselesaikan.
Pemanggilan nantinya itu, berdasarkan hasil rapat bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Paser dengan Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Paser.
“Temuan-temuan itu harus segera ditindak lanjuti dengan sungguh-sungguh dan DPRD melalu Komisi akan segera meminta keterangan seluruh OPD untuk penyelesainnya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi, Selasa (23/4/2024).
Selain LHP BPK di masa lalu yang tidak seluruhnya ditindaklanjuti, adapula hasil lainnya, yakni LHP BPK sejak 2018 hingga 2022. Dari temuan itu, tercatat ada 17 OPD dengan 26 rekomendasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dan baru 3 OPD yang merealisasikan.
Terbesar ketidaksesuaian penggunaan anggaran berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, M Iskandar Zulkarnain menjelaskan, nantinya setiap OPD yang dihadirkan akan berhadapan dengan Komisi di DPRD Kabupaten Paser sesuai dengan bidang masing-masing.
“Seperti DPUTR nantinya akan berhadapan dengan Komisi III. Begitu pula dengan Disdikbud atau DInkes kepada Komisi II. Disesuaikan dengan Komisi masing-masing,” kata Zulkarnain.
Sayangnya, dalam menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kabupaten Paser berharap agar Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) yang lebih berperan aktif dalam penyelesaian pengembalian keuangan.
Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R