spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lewat Undercover Buy, 2 Pengedar Sabu di Samarinda Dibekuk Polisi

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap 2 orang pelaku di Jalan Kahoi V, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Berdasarkan keterangan dari pihak Polresta Samarinda, Minggu (16/6/2024), kronologis penangkapan bermula pada hari Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.

Yakni, dengan dilakukan undercover buy terhadap laki-laki tersebut dengan cara berkomunikasi secara langsung dan membuat kesepakatan untuk bertemu langsung di Jalan Kahoi V, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kemudian datang RAR (28) dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram di genggaman tangan sebelah kiri, kemudian di temukan kembali 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram yang ditemukan di saku celana sebelah kanan.

Kemudian pelapor dan saksi melakukan interogasi terhadap RAR (28) bahwa sabu tersebut berasal dari S (28) yang berada di Jalan Kahoi V, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda kemudian dilakukan penggembangan ke alamat tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap S (28), beserta barang bukti lainnya.

BACA JUGA :  Pegawai ESDM Kaltim Tonjok Atasan, Gegara SPPD Tak Ditandatangani

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (*/rls)

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img