spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lewat Program CKG, Pemkab Kutai Barat Wujudkan Pemerataan Layanan Kesehatan Masyarakat

KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil dan merata. Peluncuran program ini diadakan di Puskesmas Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (13/2/2025), dan dihadiri oleh dr. Ritawati Sinaga yang mewakili Bupati FX Yapan.

Dalam sambutannya, dr. Ritawati menekankan pentingnya layanan kesehatan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. “Program Cek Kesehatan Gratis ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujar dr. Ritawati.

Lebih lanjut, dr. Ritawati berharap program ini dapat mengurangi beban rujukan pelayanan kesehatan serta meningkatkan produktivitas masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara Dinkes, Puskesmas, dokter, dan tenaga medis dalam memberikan pelayanan yang optimal.

Program CKG ini mendukung visi pembangunan Kutai Barat yang berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, serta optimalisasi pelayanan kesehatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengimplementasikan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” tambahnya.

Acara ini juga mengintegrasikan teknologi melalui aplikasi Satu Sehat (ASS), yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mencatat data kesehatan secara real time. Peserta program ini menjalani rangkaian pemeriksaan yang meliputi pengukuran tinggi badan, berat badan, tekanan darah, pendengaran, penglihatan, kesehatan gigi, serta pemeriksaan jantung.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img