Beranda BONTANG Lewat Istri, Terpidana Korupsi Eskalator DPRD Setor Rp 145,9 Juta ke Negara

Lewat Istri, Terpidana Korupsi Eskalator DPRD Setor Rp 145,9 Juta ke Negara

0
Istri terpidana Ngurah saat mengembalikan uang kerugian negara di Kantor Kejari Bontang, Selasa (16/3/2021). (ist)

BONTANG – Terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan eskalator di DPRD Bontang, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 95.902.398,10, Selasa (16/3/2021).

Berlokasi di ruang seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, uang diserahkan istri terpidana, Mulia H Deviantie kemudian diterima jaksa eksekutor Andi Yaprizal. Dalam kesempatan itu, Ngurah juga membayar denda sebesar Rp 50 juta, serta biaya perkara sebesar Rp 2.500,00. “Selanjutnya uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara melalui Bank BRI cabang Bontang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Dasplin.

Sebelumnya diberitakan, berdasar putusan MA No 1673 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019, Ngurah dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, Ngurah juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp.95.902.398,10.

Dalam kurun waktu paling lama satu bulan sesudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika denda tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka hukuman penjara Ngurah bertambah selama tiga bulan. (bms)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version