Beranda ADVERTORIAL DISKOMINFO BONTANG Lewat Gerakan ‘Cerdas Tangkas’,  Pemkot Bontang Tangkal Radikalisme di Kalangan Pelajar

Lewat Gerakan ‘Cerdas Tangkas’,  Pemkot Bontang Tangkal Radikalisme di Kalangan Pelajar

0
Talkshow gerakan Cerdas Tangkas bersama siswa-siswi Bontang. (Yahya Yabo/Media Kaltim)

BONTANG– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang menggelar gerakan Cerdas Tangkas (Cinta Pancasila Hindari Radikalisme dan Tangkal Intoleransi), Kamis (1/12/2022).

Acara yang digagas bersama salah satu perusahaan ini  diikuti 120 siswa-siswi  SMA/SMK/ MAN/ SMP/ MTs dan SLB se-Bontang.

Kegiatan yang dilaksanakan di pendopo rumah jabatan Wali Kota Bontang ini, mengundang tiga narasumber yakni asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Pasiter Kodim /0908 Bontang dan Ketua Forum Anak Bontang.

Kepala DPPKB Bontang Bahauddin mengatakan, Cerdas Tangkas bertujuan untuk melaksanakan amanah undang-undang perlindungan anak sebagai warga negara sesuai dengan peran yang dimiliki. Disisi lain Cerdas Tangkas sebagai bentuk menguatkan rasa toleransi, kebersamaan, budaya gotong royong, kolaborasi dan persatuan di masyarakat.

“Anak mengerti nilai-nilai dan konsep dalam Pancasila dan penerapannya, sehingga potensi intoleransi dan kekerasan tidak terjadi,” sebut Bahauddin.

Hal lainnya, sebut Bahauddin, berkebhinekaan dalam global artinya mengenal, menghargai budaya, kemampuan komunikasi interculture. Bukan hanya menghargai toleransi namun juga mencintai toleransi dan perbedaan yang ada.

“Perjuangan bangsa dan anak harus memiliki bekal keimanan, kepribadian cerdas, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan. Serta mendorong terwujudnya  Bontang layak anak dan Indonesia layak anak,” kata Bahauddin.

Sementara, Wakil Wali Kota Bontang Najirah mengatakan, anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari paham-paham yang berpotensi memicu radikalisme, intoleransi dan terorisme.

“Hal ini dilaksanakan agar anak dapat tumbuh dengan wajar, hidup dalam lingkungan yang kondusif dan menjunjung nilai-nilai nasionalisme,” kata Najirah.

Sesuai amanah undang-undang, lanjut Najirah, anak yang memerlukan perlindungan adalah  anak korban radikalisme, terorisme dan intoleransi. Oleh karenanya pemerintah wajib melakukan pendampingan bagi anak yang sudah terpapar namun perlu dilakukan pencegahan daripada penanganan.

“Untuk itu diperlukan upaya sinergi yang terpadu dalam melakukan pencegahan tersebut,” tambah Najirah. (adv/yah)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version