spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lewat Game Free Fire, Pemuda Berau Lakukan Pelecehan Seksual pada 11 Anak

JAKARTA – Ini peringatan bagi orangtua untuk mengawasi anak-anaknya saat bermain game online. Pemuda asal Berau berinisial S (21) memanfaatkan game Free Fire (FF) untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak. Total korban pemuda ini sebanyak 11 anak perempuan umur 9-17 tahun, yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

S ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 19.40 Wita di tengah laut wilayah Berau. “Dia kerja di bagan (tempat penangkapan ikan di tengah laut, Red.). Seminggu di darat, seminggu di bagan,” jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (30/11/2021).

Pengungkapan kasus pelecehan seksual itu berawal dari aduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang konten negatif pada 22 September 2021. KPAI menyampaikan, pada Agustus 2021, ada orang tua yang ingin memeriksa handphone anaknya berinisial D (9). Tetapi D tidak mau orangtuanya memeriksa handphone miliknya.

Orangtua D lalu curiga. Orangtuanya lalu bersikeras memeriksa handphone yang biasa dipegang D dan menemukan video porno. Orangtua D juga memeriksa percakapan aplikasi pesan WhatsApp dan kolom sampah di galeri handphone D, lalu ditemukan video porno yang dihapus.”Kepada orangtuanya, D mengaku video itu dikirim teman main game-nya,” ucap Reinhard.

Tersangka S berkenalan dengan D pertama kali melalui game online Free Fire. Polisi mengungkapkan S kerap bermain game bersama korban. Tersangka S mengirim pesan kepada korban melalui game Free Fire. S merayu akan memberikan “diamond”, alat tukar premium berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain dalam game Free Fire.

Kepada korban D, S meminta nomor kontak WhatsApp. Pada saat inilah dugaan pelecehan seksual mulai dilancarkan S kepada korban D. “Kemudian tersangka mengirimkan contoh video porno kepada korban dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno (telanjang). Jika korban mau, diberi diamond sebanyak 500-600 (seharga Rp 100 ribu, Red.),” tuturnya.

Korban jelasnya, sempat menolak. Namun pelaku mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan pelaku. “Selain itu, pelaku memaksa korban untuk mau diajak VCS (video call sex) dengan janji akan diberikan diamond, lalu D mengirimkan video porno dirinya ke tersangka,” ujar Reinhard.

Korban S ternyata tidak hanya D, melainkan 11 anak perempuan. Polisi sudah berhasil melacak 4 korban S, dan 7 anak lainnya belum terdeteksi identitasnya. “Korban umur 9-17 tahun, yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. 4 anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya,” imbuh Reinhard.

S sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak. Modus operandi kejahatan seksual anak yang dilakukan S adalah meminta video para korban dalam kondisi telanjang untuk kepentingan pribadi. Menurut Reinhard, bukan untuk disebarluaskan

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. S terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 6 miliar. (mrs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti