SAMARINDA – Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, menyampaikan pendapatnya terkait kewajiban para legislator untuk mundur dari jabatannya saat maju dalam kontestasi Pilkada.
Menurutnya, aturan yang termaktub pada Pasal 19 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan Pilkada 2024, seyogyanya harus dipatuhi oleh calon legislatif terpilih yang kemudian ingin maju bertarung menjadi kepala daerah.
“Bagus sih saya kira, memang aturannya dari dulu begitu kan,” jawabnya kepada media ini usai menggelar Ruang Dialog di Samarinda, Sabtu (1/6/2024).
Namun Mahyudin menyatakan, semestinya aturan atau Undang-undang tidak dibuat “mendadak” jelang perhelatan politik. Diapun menilai pemerintah sebaiknya melakukan pendalaman materi aturan dan objektif.
“Aturan itu jangan berubah-ubah. Masyarakat jadi bingung. Kadang berubahnya saat mau hajatan politik,” bebernya.
Aturan mengenai pengunduran diri calon legislatif terpilih yang ingin maju dalam Pilkada serentak tahun 2024 menjadi memang perbincangan hangat karena dinilai multitafisir.
Merujuk pada PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada disebutkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah dilakukan serentak pada 27-29 Agustus 2024 dan pasangan calon kepala daerah ditetapkan 22 september 2024. Sedangkan, pelantikan Anggota DPR RI terpilih baru dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang dan pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
“Mundur sebagai calon terpilih bila sudah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada. Jadi, kalau penetapan calon Pilkada pada 22 September 2024, maka yang bersangkutan menyatakan mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri (dari caleg terpilih). Jadi tidak lagi istilahnya pakai ‘bersedia’ atau apa supaya tidak bersayap jadi mengundurkan diri,” jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari belum lama ini.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, kata Hasyim, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim mengatakan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.
“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].
“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” imbuh Hasyim.
Penulis: Andi Desky
Editor : Nicha R