spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Legislator Minta Rekrutmen Karyawan Dilakukan Satu Pintu

TANJUNG REDEB – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Berau, Madri Pani menginginkan proses perekrutan karyawan perusahaan di Kabupaten Berau harus satu pintu, yakni melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau. Hal ini bertujuan agar penyerapan tenaga kerja lokal dapat optimal.

Dirinya juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi putra daerah, khususnya yang baru lulus kuliah. Sebagai upaya menurunkan angka pengangguran sehingga angka kemiskinan juga bisa ditekan.

Itu disampaikannya setelah menghadiri Wisuda Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) ke III di Ball Room SM Tower eks Hotel Makmur. Di mana sebanyak 312 wisudawan dan wisudawati berhasil mendapat gelar sarjana strata satu (S1) dari UMB. Mereka berasal dari tiga program studi yakni, manajemen, akuntansi dan ekonomi pembangunan.

Dikatakan Madri, menurunkan angka pengangguran itu menjadi tanggungjawab bersama baik legislatif selaku pendorong dan penyerap aspirasi masyarakat. Serta eksekutif sebagai pengambil kebijakan. Untuk dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, supaya orangtua tidak merasa sia-sia telah menyekolahkan anak-anaknya.

BACA JUGA :  Irau Kampung Sei Bebanir Bangun Resmi Ditutup, Pendapatan UMKM Naik 50 Persen

Dirinya mencontohkan, pekerja dari luar jika ingin bekerja ke Kabupaten Berau harus melalui satu pintu yakni Disnakertrans Berau. Supaya ke depan ada keadilan bagi putra daerah yang ingin mencari pekerjaan di daerah sendiri.

“Jadi anak-anak lokal ini tidak iri, jika ada sub kontraktor suatu perusahaan yang mendatangkan pekerja dari luar,” ucapnya.

Jika perekrutan melalui Disnaker tentunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH) bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Selanjutnya juga tidak membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Berau. Baik dari kesehatan, pendidikan atau yang lainnya.

“Kalau bisa diwujudkan satu pintu, kiranya terukur otomatis 3 faktor yang bisa kita tekan. Yakni, kemiskinan berkurang, pengangguran berkurang. Serta otomastis kesejahteraan masyarakat meningkat sehingga berdampak pada stunting yang bisa kita tangani,” terangnya.

Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 8 tahun 2018 perihal Perlindungan Tenaga Kerja Lokal perlu diperkuat dengan dibuatkan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Sebagai implementasi penerapan Perda tersebut.

“Ada semacam edukasi dan inovasi memberikan suatu kebijakan. Jangan sampai lapangan pekerjaan di Berau yang tinggi tapi justru tenaga kerja lokal kalah bersaing dengan orang yang baru datang dari luar,” paparnya.

BACA JUGA :  8 Unit Rumah di Gunung Tabur Hangus Dilahap Si Jago Merah

Madri cukup prihatin dengan masyarakat lokal yang memiliki KTP dan KK asli Berau tapi justru tidak diprioritaskan. Baik dari pihak ketiga dan sub kontraktornya hingga dunia perhotelan. Makanya perlu ditekan dari sekarang.

“Kasihan penduduk yang tinggal di Berau seharusnya lebih diprioritaskan oleh semua pihak yang membutuhkan tenaga kerja,” tutupnya.

Pewarta: Amnil Izza
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img