spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Legislator Kaltim Soroti Kontribusi Tambang Untuk Daerah

SAMARINDA – Kontribusi perusahaan tambang Etam terhadap pemberdayaan masyarakat telah memberikan dampak positif, hanya saja masih bada celah untuk peningkatan yang lebih signifikan.

Hal itu yang menjadi sorotan Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Ismail.
“Langkah yang telah diambil oleh perusahaan tambang dalam memberdayakan masyarakat sekitar sangat kita apresiasi. Namun, seiring dengan peningkatan penghasilan dan produksi, harapannya kontribusi mereka juga dapat ikut ditingkatkan,” katanya.

Komisi II DPRD Kaltim menurutnya, terus melakukan pengawasan dan mendukung inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Kami berkomitmen untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi. Sekaligus menunjukkan komitmen legislatif untuk memastikan bahwa kekayaan alam Kalimantan Timur dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakatnya,” paparnya.

Kebijakan baru Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengatur tentang retribusi dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dimana, perusahaan harus menyerahkan 10 persen dari keuntungan bersihnya sebagai penerimaan daerah.

“Ini langkah positif. Kontribusi dari perusahaan IUPK dapat digunakan secara efektif oleh pemerintah daerah,” ujar Ismail.

Ismail mencontohkan bagaimana PT Kaltim Prima Coal (KPC) menjadi contoh dalam penerapannya dengan menyetor retribusi sesuai ketentuan.
“Harapannya, perusahaan lain di Kalimantan Timur bisa mengikuti jejak KPC dalam mematuhi kebijakan itu,” paparnya. (adv/mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti