spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Legislator Fitriyani Tanggapi Perda Beberapa Perda yang Telah Disahkan


SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Fitriyani menanggapi terkait beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan oleh DPRD Kutim.

Menurutnya, terkait beberapa Perda itu harusnya sebelum pembahasan, perlu adanya studi banding terlebih dahulu ke daerah-daerah yang telah lebih dulu melaksanakan.

Sebelumnya juga pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, beberapa Perda yang disosialisasikan antara lain, Perda Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, HIV/AIDS dan Ketertiban Umum.

“Draftnya sudah ada, dan kemarin juga kita sudah sosialisasi kepada masyarakat, itu di Muara Wahau,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna pada Rabu (12/6/2024).

Pihaknya, juga mengungkapkan, bahwa benar memang ada Perda yang sudah berjalan dan itu sudah lama, seperti Perda HIV/AIDS yang sudah berjalan hampir 2 tahun. Tetapi, pada saat itu terkendala dengan faktor pembiayaan anggaran.

“Kita juga nggak bisa mengesahkan Perda tanpa anggaran, karena jangan sampai Perda itu disahkan tapi tidak jalan, percuma. Karena kita maunya itu efektif, jangan banyak Perda tapi tidak efektif,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Hadirnya IKN di HUT ke-79 RI, Akbar Tanjung Ajak Pemuda Berkarya

Namun, sebelumnya juga salah satu anggota DPRD Kutim Piter Palinggi di saat Rapat Paripurna menyinggung terkait Perda yang ada, dengan mengatakan Perda yang begitu banyak tetapi tidak efektif.

Mengenai tanggapan itu, Fitriyani mengatakan, kembali kepada masyarakat dan wartawan harusnya mengekspos mengapa bisa terjadi seperti itu.

Ia menyampaikan, tolong jika ada hal yang seperti itu disampaikan, dan ia juga berpesan, bahwa dirinya sudah tidak terpilih lagi menjadi legislator, maka mengenai hal itu, disampaikan juga ke dewan lainnya.

“Karena saya sudah tidak terpilih lagi, maka tolong sampaikan itu ke dewan-dewan yang lain, mudah-mudahan bisa Perda yang sudah disahkan segera dilaksanakan,” tutupnya. (Rkt2/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img