spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Legislatif-Eksekutif Sepakati 2 Raperda Inisiatif

SANGATTA– Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD disetujui bersama dalam Rapat Paripurna ke-10 di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Timur, Senin (6/6/2022).

Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda pembentukan sebelas desa di Kutim. Yakni, Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum. Serta Kelinjau Tengah, Jabdan dan Desa Miau Baru Utara.

Rapat Paripurna dihadiri Ketua DPRD Kutim Joni serta pimpinan dan anggota DPRD, Forkompinda Kutim, Wakil Bupati, dan para Kepala OPD.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi semua pihak, terutama kepada pimpinan dan seluruh anggota Pansus DPRD yang telah berinisiatif mengajukan kedua raperda dan bersama eksekutif melakukan pembahasan terhadap kedua raperda tersebut, sehingga akhirnya dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Saran, pemikiran yang telah disampaikan serta perbedaan pendapat, telah dapat kita selaraskan dan kita sepakati bersama dengan mengutamakan semangat mencapai hasil yang terbaik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ardiansyah, ditemui usai Rapat Paripurna.

BACA JUGA :  Guest Star MTQ XVII Kutim 2024, Pukau Penonton Lewat Tembang Pop Islami

Ardiansyah menyampaikan, dengan ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, diharapkan setiap pemberi kerja atau perusahaan yang akan menanamkan investasi, atau membuka lapangan usaha di Kutim, wajib memberdayakan atau merekrut tenaga kerja Kutim (lokal) minimal 80 persen dari jumlah pekerja. Aturan ini diharapkan mampu mengurangi penggangguran di Kutim. Begitu juga dengan Raperda pembentukan sebelas desa di Kutim. Oleh karena itu, pemkab mendukung dan dapat menyetujui kedua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sebagai tindak lanjut dari Rapat Paripurna, Bupati selanjutnya memerintahkan Sekda dan Kepala OPD terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai Raperda yang telah ditetapkan dan menyusun regulasi teknis operasional dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta ikut mendukung pelaksanaan kedua perda sesuai bidang tugasnya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img