spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lebih Mudah, Urus Adminduk Bisa di Kantor Desa dan Kelurahan di Paser

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser luncurkan program Akselerasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (Aksi Pakdeku) dari Kabupaten ke setiap Desa dan Kelurahan di seluruh Kecamatan.

Program yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser ini bertujuan untuk mempermudah kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) tanpa perlu ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Paser.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Paser, Sudirman mengatakan, langkah ini sebagai upaya Pemkab Paser agar masyarakat tidak kesulitan mengurus adminduk mengingat luasan wilayah yang membutuhkan waktu jika hendak dijangkau.

“Seperti pengurusan KTP elektronik hingga kartu keluarga, jadi program ini terus kita sosialisasikan dan hari ini sudah dimulai pelaksanaannya di kelurahan Tanah Grogot,” kata Sudirman, Kamis (10/8/2023).

Seperti nama programnya, tujuan dari inovasi itu adalah untuk mengakselerasi pelayanan adminduk yang sebelumnya bertumpuk di Disdukcapil Kabupaten Paser yang kini bisa dilakukan di desa dan kelurahan.

“Masyarakat mau mengubah KK, akta kelahiran, bikin KTP cukup di kantor kelurahan dan desa,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Paser Siapkan Bonus untuk Atlet

Program tersebut, kata Sudirman secara bertahap dilaksanakan di 139 desa dan 5 kelurahan. Disdukcapil Kabupaten Paser juga akan membekali keterampilan kepada petugas kelurahan dan desa, selama mengoperasikan layanan adminduk kependudukan.

Sementara itu, Kepala Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Doddy Ismanu mengatakan selain akan dibekali keterampilan, staf Kantor Desa Tapis juga akan dilengkapi sarana penunjang. “Inovasi ini tentunya memudahkan masyarakat, sekarang tidak perlu jauh-jauh,” terangnya. (bs)

Pewarta : Bhakti Sihombing

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img