BONTANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang Drs Sudi Priyanto, M.Si, mengulas beberapa program ketaspenan lain, sebagai informasi yang disampaikan pada sosialisasi dari pihak PT Taspen kepada PNS di lingkungan Pemkot Bontang, beberapa waktu lalu. Salah satu produk utama Taspen adalah dana pensiun.
Pensiun sendiri diartikan sebagai penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan yang merupakan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Termasuk peserta pensiun ini adalah PNS, pejabat negara, hakim dan TNI/Polri.
Adapun rincian besarnya pensiun pokok pegawai sebulan adalah 2,5% x gaji pokok (dasar pensiun) x masa kerja. Dengan ketentuan maksimal 75% dari gaji pokok, atau minimal 40% dari gaji pokok.
Sedangkan besarnya pensiun pokok janda/ duda pegawai adalah 36% x gaji pokok. Yang menjadi komponen pensiun adalah pokok pensiun (sesuai SK pensiun, pangkat/ golongan), Tunjangan istri/suami 10% x pokok pensiun, tunjangan anak 2% x pokok pensiun (maksimal 2 anak) dan tunjangan beras Rp.72.420/ jiwa.
Apabila :
- Penerima pensiun meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan asuransi kematian sebesar 2 x penghasilan terakhir, uang duka wafat sebesar 3 x penerimaan pensiun terakhir, pensiun terusan selama 4 bulan berturut-turut dan pensiun janda janda/duda/yatim-piatu.
- Penerima pensiun janda/duda meninggal dunia maka ahli waris mendapatkan asuransi kematian sebesar 1,5 x penghasilan terakhir, uang duka wafat sebesar 3 x penerimaan pensiun terakhir dan pensiun yatim-piatu.
- Penerima pensiun yatim-piatu meninggal dunia maka ahli waris mendapatkan asuransi kematian sebesar 0,75% x penghasilan terakhir dan pensiun yatim-piatu.
Dengan syarat tunjangan anak dapat diberikan jika masih sekolah sampai usia 25 tahun, belum pernah menikah dan belum bekerja.
Untuk pensiun janda/ duda dapat berakhir apabila pensiunan janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi, sementara tidak terdapat anak yang memenuhi syarat untuk menerimanya.
Hal yang dapat menyebabkan dihapusnya pensiun pegawai dan pensiun janda/duda adalah tanpa seijin pemerintah menjadi tentara atau pegawai negeri negara asing, atau melakukan tindakan yang bertentangan denga haluan negara atau memberikan keterangan yang tidak benar saat mengajukan pensiun.
Sudi menambahkan bahwa dalam pelayanan pensiun ini juga terdapat layanan Klim Otomatis (KLO), yang terintegrasi dengan instansi terkait untuk memperoleh peryaratan dalam proses pengurusan dan pembayaran hak kepada penerima manfaat yang diyakini kebenarannya, secara proaktif sehingga peserta dapat langsung menerima manfaat tanpa harus mengurus/ datang ke Taspen. (adv)