SAMARINDA- Pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi kasus suap bidang infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur (Kutim) terus dilakukan penyidik KPK. Sejak Jumat (24/7) sampai Selasa (28/7), paling tidak sudah 47 saksi diperiksa di aula Mapolres Samarinda.
Nama terakhir yang diperiksa penyidik adalah Sri Wahyuni, adik kandung Ismunandar. Sri dipanggil selaku pihak swasta yang diduga mengetahui proses penentuan proyek di lingkungan Pemkab Kutim selama tahun anggaran 2019-2020. Plt jubir KPK Ali Fikri menyebutkan, Sri diperiksa di gedung dwi warna KPK, Jakarta.
Sementara beberapa saksi lain yang berasal dari Pemkab Kutim, lanjut Ali, pemeriksaannya berlangsung di Samarinda (Mapolresta). “Sri kita periksa untuk tersangka AM (Aditya Maharani/rekanan),” kata Ali, Selasa (28/7).
Tujuh saksi yang diperiksa di mapolresta adalah Sekretaris Bapeda Kutim, Ahmad Fauzan; Kadisdik Kutim, Roma Malau; PPTK, Muh Hasbi; Kepala Bappeda Kutim, Edward Azran; Pegawai Isuzu Samarinda, Edy Surya; PPK pada Dinas PU, Vera; dan staf Disdik Kutim, Aat.
Seperti diberitakan pasangan suami istri paling berpengaruh di Kutim, Bupati Ismunandar serta Ketua DPRD Kutim Encek Unguria Riarinda Firgasih, termasuk dalam 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kasus suap yang diungkap lewat oprasi tangkap tangan di Jakarta, Sangatta, Samarinda dan pada 3 Juli 2020.
Lima tersangka lain adalah Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim Aswandini. Dari pihak rekanan yang diduga berperan sebagai penyuap, Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Pejabat Kutim yang diperiksa penyidik di Samarinda sejak Jumat pekan lalu diantaranya, Sekkab, sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pendidikan. Termasuk pula beberapa kepala bidang, kepala seksi, kepala sub bagian hingga PNS biasa.
Yeni, tercatat sebagai kerabat dekat Ismunandar yang hendak diperiksa KPK. Pemeriksaan tadinya akan digelar di Samarinda, namun Yeni tak bisa hadir karena tengah berada di Jakarta. (red2)