SANGATTA- Pertamina memberikan sanksi tegas kepada SPBU 6475309 di Jalan AW Syahranie, Pendidikan, Kutim karena telah melanggar aturan penyaluran produk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite. Di depan SPBU tersebut terpampang spanduk bertuliskan “SPBU INI DALAM PEMBINAAN”. Hal tersebut diungkapkan Susanto Satria, Area Manager Communications, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan.
“Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite,” tegasnya saat dikonfirmasi Media Kaltim, Sabtu (16/7/2022).
Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah menjual produk Pertalite kepada konsumen menggunakan jeriken.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, produk Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, yang mana kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah,” ungkap Susanto.
Atas dasar aturan itu, untuk menjaga penyaluran produk JBKP Pertalite tepat sasaran, Pertamina melarang penjualan dan pembelian Pertalite menggunakan jeriken, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
“Pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat,” terangnya.
Imbas dari pelanggaran tersebut, ungkap Susanto, SPBU 6475309 atau yang dikenal SPBU Pendidikan tidak lagi menerima pasokan produk Pertalite selama satu bulan.
“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik kepada SPBU tersebut. Maupun SPBU lain, agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi. Agar penyalurannya tepat sasaran,” tegas Susanto.
Dia menambahkan, kuota yang distop ke SPBU Pendidikan tetap disalurkan ke SPBU sekitarnya sehingga kuota BBM Pertalite aman.
“Kami memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya,” imbuhnya.
Susanto mengajak masyarakat maupun konsumen untuk dapat mendukung penyaluran produk Pertalite tepat sasaran. Salah satunya dengan segera melapor ketika menemukan indikasi pelanggaran.
“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan momen dengan ikut mengantre sana sini dengan motor tanki modifikasi. Itu sudah terindikasi melanggar aturan, masyarakat dapat melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum,” tutupnya. (ref)