spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Layangkan Surat Panggilan untuk Presiden BEM-KM Unmul, Inilah Alasan Kasat Reskrim

SAMARINDA – Surat pemanggilan Polresta Samarinda terhadap Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul) Abdul Muhammad Rachim, hanya untuk klarifikasi postingan “Patung Istana” yang diunggah BEM KM Unmul di media sosial. Tak ada unsur tindak pidana.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta, Kompol Andika Dharma Sena. “Kami (Polresta, Red.) hanya ingin tahu alasan mereka (BEM KM Unmul, Red.) membuat postingan seperti itu. Tidak ada unsur kriminalitas,” terangnya saat ditemui awak media, pada Kamis (11/11/2021).

Polresta Samarinda tegasnya lagi, hanya perlu klarifikasi, tidak perlu disalahartikan, apalagi sampai muncul pernyataan terdapat unsur kriminalisasi. Surat panggilan kepada Abdul Muhammad Rachim dilayangkan Senin (8/11/2021) untuk pemeriksaan Rabu (10/11/2021). Namun yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan tersebut. Andika mengatakan, Polresta kemungkinan akan mengagendakan kembali pemanggilan BEM KM Unmul. “Tapi belum tahu kapan akan kita panggil lagi,” sambungannya.

Terpisah, Abdul Muhammad Rachim mengatakan belum bisa memenuhi panggilan Polresta Samarinda karena waktu pemanggilan yang terlalu mepet. Surat panggilan katanya, diberikan sangat mendadak, yaitu Senin (8/11/2021). Sementara ia mengaku juga mempunyai agenda yang tak bisa diundur.

Meski demikian, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (LKBH FH) Unmul agar dapat memberikan informasi kepada Polresta atas ketidakhadiran BEM-KM Unmul. “Insya Allah kami akan hadir pada Jumat (12/11) atau Senin (15/11) nanti,” ujarnya kepada media saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, pada surat panggilan tersebut kepolisian menerapkan pasal dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan. “Di antaranya pasal 310 dan 311 KUHP. Jadi indikasinya kami dilaporkan juga. Cuma sejauh ini tidak tahu siapa yang melapor,” ucapnya dengan penuh tanya.

Karena itu, BEM KM Unmul didampingi LKBH FH Unmul dan para dosen Fakultas Hukum untuk menghadapi persoalan ini. Menurutnya, kasus ini ada sangkut pautnya dari delik aduan absolut. Untuk menindaklanjuti pasal dugaan ini memang mesti ada yang melapor. Entah itu dari pihak yang merasa dihina maupun yang dirugikan. “Saya pribadi lebih berusaha bekerja sama dengan pihak kepolisian. Kalau mereka membutuhkan kejelasan atau klarifikasi, saya akan hadir,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden BEM KM Unmul Abdul Muhammad Rachim akan dimintai keterangan Polresta Samarinda, Jumat (12/11/2021) untuk kepentingan penyelidikan. Rachim mengaku telah menerima surat Polresta Samarinda bernomor B/1800 / X1 / 2021 bertanggal 8 November 2021.

Surat perihal permintaan keterangan tersebut untuk menindaklanjuti laporan Informasi Nomor: R/L//457/XI/2021/RESKRIM, tanggal 2 November 2021. Rachim dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 208 KUHP terkait postingan dari akun instagram BEM KM Unmul. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti