spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Layak Dicontoh Nih, Pengusaha Kubar Rela Jual Aset Demi Bayar THR Karyawan

SENDAWAR – Beredar informasi melalui jejaring Facebook seorang pengusaha menjual tanahnya demi membayar tunjangan hari raya (THR) para pekerjanya. Melalui unggahan tersebut, luas tanah yang dijual mulai ukuran 10 meterx20 meter hingga satu hektare. Masing-masing berada di Kecamatan Barong dan Melak, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Sabtu, 1 Mei 2021, Jumrotus mempublikasikan unggahan tersebut melalui akun Facebook miliknya ihwal penjualan tanah itu. Pengusaha berusia 28 tahun itupun tak menyangka hal yang dilakukannya ramai jadi perbincangan warganet.

“Kaget saja jadi ramai begitu di Facebook,” sebut perempuan yang akrab disapa Tutus itu kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Senin (3/5/2021). Dikatakan, beberapa tanah yang dimilikinya ingin dijual untuk memberikan THR kepada 13 karyawannya.

Sehari-hari, Tutus melakoni usaha di sektor properti sejak 2016 dan spa sejak 2019. Tahun lalu, begitu pandemi Covid-19 merebak, bisnisnya ikut kena imbas. Penurunan pendapatan disebut hingga 60 persen. Pengurangan karyawan akhirnya terpaksa dilakukan. “Tidak ingat persis berapa pengurangan karyawan. Bahkan awal-awal Covid-19 sering ‘nombok’ biaya juga,” sebutnya.

Diakuinya, sejak pandemi Covid-19, usaha yang dikelolanya masih tidak menentu. Namun, kata dia, buka berarti hal tersebut menjadi alasan untuk tidak memperhatikan hak-hak yang harus diterima pekerjanya. Inilah yang menjadikan alasannya sebisa mungkin tetap memberikan THR kepada karyawan. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan tanggung jawab sebagai pengusaha.

Lebih lanjut, ia mengatakan pernah merasakan menjadi pegawai ketika berkuliah di salah satu universitas di Jogjakarta. Sebagai pekerja, THR tentu sangat dinantinya. “Jadi saya usaha semaksimal mungkin untuk bisa memberikan THR. Ibaratnya seperti reward bagi karyawan saya,” terang dia.

Tutus berpendapat, sebagai pengusaha, segala risiko harus diterimanya. Ia pun menuturkan, jika tanah tidak terjual, kemungkinan besar ada beberapa aset yang akan dijual untuk memberikan THR kepada karyawan. “Ini sebagai upaya saya juga memperjuangkan hak buruh. Lagian THR juga setahun sekali,” tandasnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Broto Siswoyo, mengapresiasi tindakan yang dilakukan Tutus selaku pengusaha. Komitmennya patut dicontoh pengusaha lain. “Apindo sangat mengapresiasi kalau pengusaha seperti itu. Harusnya dapat reward dari pemerintah itu,” kata dia.

Berdasarkan aturan pemerintah, sambung dia, pemberian THR mulai 2021 bersifat wajib. Ia pun berharap pengusaha yang kemungkinan tidak dapat membayar tepat waktu untuk mengomunikasikan dengan karyawannya. “Tanpa mengurangi tanggung jawab sebagai pengusaha. THR wajib diberikan demi kesejahteraan pegawai,” imbuhnya.

Slamet menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur pemberian THR pada 2021 ini. Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pekerja/Buruh di Perusahan. Apindo dalam hal ini, kata dia, mengikuti aturan tersebut. “Saya berharap pelaku usaha untuk mematuhi aturan tersebut. Apindo dalam hal ini mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (kk/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti