spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lawan Pinjol, Kukar Rilis Bankeu

Kasus kejahatan pinjaman online alias pinjol disebut lagi marak belakangan ini. Parahnya, kartu identitas warga kerap disalahgunakan untuk pinjol. Kepolisian dan pemerintah di Kutai Kartanegara pun meminta warganya mewaspadai jasa keuangan daring.

Kepala Polisi Resor Kukar, Ajun Komisaris Besar Polisi Arwim Amri Wientama, mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati meminjam duit di pinjol. Pasalnya, lagi marak penipuan pinjol dengan modus mengiming-imingi kemudahan mendapat bantuan finansial. Bahkan, ada kasus menggunakan kartu identitas orang lain untuk mengurus pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Kasus seperti itu marak di Pulau Jawa,” kata AKBP Arwim Amri Wientama kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Kamis (28/10/2021). Di Kukar, sambungnya, belum ada laporan kejahatan pinjol, termasuk kasus penyalahgunaan data diri.

Polres Kukar bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi pinjol. Demi mencegah kejahatan pinjol, polisi memperketat pengawasan melalui siber. Jika ditemukan pinjol yang tidak terdaftar di OJK, polisi dipastikan menindak pinjol tersebut. AKBP Arwim pun meminta agar masyarakat melaporkan jasa pinjaman uang yang tak resmi di Kukar. Ini untuk menghindari kejahatan.

“Kami juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk lebih bijak memilih pijaman kredit,” ucap Kapolres Kukar.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, meminta kepada masyarakat untuk tidak berurusan dengan pinjol. Jika membutuhkan pinjaman uang dianjurkan meminjam ke perbankan resmi. Pemkab Kukar disebut telah meluncurkan program bantuan keuangan melalui bank daerah. Program ini bertujuan membantu masyarakat Kukar yang ingin membuka atau mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Juga untuk menghindari masyarakat berurusan dengan rentenir,” terang Bupati Edi.

Kepala OJK Kaltim, Made Yoga Sudharma, menjelaskan, saat ini ada dua jenis pinjol yakni resmi dan tidak resmi. Yang resmi tentunya telah melalui validasi dan terdaftar di OJK. Pinjol legal juga tidak diperkenankan memberikan pelayanan melalui jejaring pribadi seperti WhatsApp atau SMS. Sebaliknya, pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK dan kerap memberikan pelayanan melalui jejaring pribadi.

“Kalau ada iming-iming prosedur mudah dan dana cepat cair, dipastikan itu ilegal,” jelas Made Yoga, saat mengikuti acara penyerahan kredit rakyat dari Bank Daerah Kaltim di Pasar Mangkurawang, Tenggarong, Kukar.

Saat ini, sebut dia, ada 106 perusahaan pinjol yang terverifikasi alias legal. Namun perusahaan tersebut belum ada di Kaltim. Made Yoga juga mengimbau masyarakat berhati-hati berurusan dengan pinjol agar tidak terjebak dalam kejahatan. Jasa keuangan daring yang resmi dapat dicek di www.ojk.go.id. (kk)

16.4k Pengikut
Mengikuti