spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lawan JPU, Tom Lembong Ajukan 9 Eksepsi dalam Persidangan

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025). Pengajuan eksepsi tersebut dilakukan sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan surat dakwaan terkait dugaan korupsi impor gula yang menjerat dirinya.

Tim kuasa hukum Tom Lembong mengajukan sembilan poin eksepsi yang pada intinya menegaskan bahwa klien mereka tidak bersalah dalam perkara ini.

Berikut sembilan poin eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong:

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong secara keseluruhan.

2. Menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan absolut dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.

3. Menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-06/M.1.10/Ft.1/02/2025 tertanggal 25 Februari 2025 disusun dengan tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap (obscuur libel).

4. Menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-06/M.1.10/Ft.1/02/2025 tertanggal 25 Februari 2025 batal demi hukum (Nietig van Rechtswege).

5. Menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-06/M.1.10/Ft.1/02/2025 tertanggal 25 Februari 2025 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

6. Membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan sela dibacakan.

7. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.

8. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan rehabilitasi serta memulihkan nama baik dan kedudukan hukum terdakwa sesuai dengan harkat dan martabatnya.

9. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada negara.

Sebelumnya, JPU mendakwa Tom Lembong telah memperkaya diri sendiri, pihak lain, serta sejumlah perusahaan melalui kebijakan impor gula yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp578,1 miliar. Surat dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025).

Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan oleh Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Sebagai informasi, sidang akan berlanjut pada 11 Maret 2025 dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img