spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Launching Indeks Kerawanan Pilkada 2024, Kubar Masuk Zona Kerawanan Tinggi

KUBAR – Dalam upaya meningkatkan pemahaman kepemiluan dan partisipasi masyarakat, Bawaslu Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema “Peran Strategis Wartawan dan Stakeholder Dalam Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024”. Acara ini dilaksanakan Minggu, (21/7) mulai pukul 19.00 Wita di Café Ruang Hati, Kubar.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi berbagai pihak, termasuk wartawan dan stakeholder terkait, dalam pengawasan pemilihan serentak yang akan diadakan tahun depan.

Acara yang juga dirangkai dengan Launching Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) 2024, ini dihadiri stakeholder terkait dan para wartawan media lokal di Kutai Barat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Barat, Lourensius, membuka acara dengan menjelaskan pentingnya peran media dan stakeholder dalam memastikan pemilihan serentak yang adil dan transparan.

Agus Susanto, S.Hut, S.H, M.H., Pimpinan Redaksi Mediakaltim.com, diundang sebagai narasumber untuk membawakan materi “Peran Media dalam Pengawasan Pilkada 2024”.

Sementara itu, Tabita, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat Bawaslu Kubar, menyampaikan Berdasarkan data terbaru IKP, Kutai Barat berada dalam kategori kerawanan tinggi dengan persentase 50,32%, bersama dengan Kutai Kartanegara. Delapan kabupaten/kota lainnya termasuk dalam kategori kerawanan sedang.

BACA JUGA :  Kejari Kubar Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus kWh Listrik

Tabita mengungkapkan bahwa kerawanan pemilu mencakup berbagai tahapan seperti pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, pengadaan logistik, dan rekapitulasi suara. Untuk itu, Bawaslu Kutai Barat berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan melalui sosialisasi ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kubar Lourensius bahwa dalam Pemilu 2024, terdapat sejumlah kasus kerawanan di Kutai Barat, termasuk masalah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan surat suara. “Ada kasus di mana warga yang tidak terdaftar di DPT diberikan hak pilih. Kami terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah pelanggaran,” ujar Lourensius. (MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img