spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lari ke Bongan, Tersangka Penganiayaan di Dusun Margasari Diringkus Polisi

TENGGARONG – Sempat melarikan diri selama dua pekan, IP (30) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan dengan senjata tajam (sajam), berhasil ditangkap. Tersangka diamankan ditempat persembunyiannya di Kecamatan Bongan, Kutai Barat (Kubar). Tanpa perlawanan, tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, pada Jumat (14/1/2022) siang.

Dijelaskan oleh Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidayat, jika tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan pada malam pergantian tahun baru. Yaitu pada Sabtu (1/1/2022) pukul 02.30 WITA dinihari.

Di RT 21 Dusun Margasari, Desa Margasari. Tersangka yang diketahui dibawah pengaruh alkohol itu, menebas korban atas nama Abdul Rahman. Hingga mengenai kepala dan memerlukan perawatan yang intensif. “Terkena tebasan dibagian kepala hingga mengalami luka 25 jahitan,” kata Gandha.

Selain itu, Syam, salah satu masyarakat yang ada disana juga mendapat tebasan. Dibagian tangan kirinya. Setelah mencoba melerai perkelahian antar keduanya. Turut mendapat perawatan medis, bersama korban pertama, Abdul Rahman.

Pasca diamankan, kini tersangka pun sudah digelandang ke Mapolsek Loa Kulu. Bersama barang bukti sebilah parang yang digunakan tersangka. Selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena perbuatannya, kini tersangka terancam dengan Pasal 351 ayat 2, terkait penganiayaan berat. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (afi)

BACA JUGA :  Rangkaian HAB Kemenag 2023, Ditutup Jalan Sehat dan Deklarasi Damai Umat Beragama
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img