BONTANG – Sebanyak 113 narapidana di Lapas Kelas IIA Bontang menerima remisi khusus Hari Raya Natal. Remisi tersebut diajukan oleh pihak lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto melalui Kasubsi Registrasi, Dwi Satrio Kuncoro menjelaskan, mereka didominasi oleh narapidana kasus narkotika serta perlindungan perempuan dan anak.
Total penerima remisi, 59 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika, disusul oleh 30 narapidana kasus perlindungan anak. Selain itu, remisi juga diberikan kepada 10 narapidana kasus pencurian, 6 kasus penggelapan, dan 5 kasus pembunuhan. Masing-masing satu narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perbankan, dan penipuan juga menerima remisi.
Potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi. Sebanyak 21 warga binaan memperoleh remisi 15 hari, 82 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 5 lainnya menerima potongan hukuman selama 1 bulan 15 hari.
Dari 129 narapidana yang beragama Katolik dan Protestan, 113 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, sedangkan 16 lainnya tidak lolos persyaratan administrasi maupun substantif.
Dwi menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan yang membuat 16 warga binaan tidak menerima remisi. Lima di antaranya belum diusulkan karena adanya keterlambatan administrasi, satu narapidana menjalani hukuman seumur hidup, dan satu lainnya tidak memenuhi syarat substantif karena masih ada perkara yang belum selesai.
Selain itu, dua narapidana belum menjalani masa hukuman minimal enam bulan, dan tujuh lainnya belum mengikuti program pembinaan selama enam bulan terakhir. “Tujuh narapidana ini tergolong baru, sehingga belum memenuhi syarat pembinaan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelasnya.
Dwi menekankan bahwa pemberian remisi menjadi bagian dari upaya penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. “Remisi ini juga menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk lebih bersemangat menjalani masa pidananya dengan sikap positif,” pungkasnya.
“Tidak ada warga binaan yang langsung bebas tahun ini karena remisi hanya berupa pengurangan masa hukuman,” tambahnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Dezwan