spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lapas Bontang Ajukan 1.276 Narapidana Dapat Remisi Hari Raya

BONTANG – Sebanyak 1.276 narapidana di Lapas Kelas IIA Bontang diajukan untuk menerima remisi dalam rangka Hari Raya Keagamaan 2025 yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Jumlah tersebut berasal dari total 1.767 warga binaan yang berada di Lapas Bontang.

Kepala Lapas Bontang, Suranto, melalui Kasi Pembinaan Narapidana (Binadik), Riza Mardani, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 6 narapidana yang akan bebas pada 31 Maret mendatang, sementara 9 orang lainnya dapat langsung bebas jika membayar denda subsider.

“Tambahan masa kurungan berlaku jika tidak membayar. Tapi satu narapidana akan bebas saat Hari Raya Nyepi,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (12/3/2025).

Narapidana yang mendapatkan remisi terbagi dalam berbagai kategori dengan pemotongan masa hukuman yang bervariasi. Sebanyak 219 orang mendapat remisi 15 hari, 896 orang menerima remisi 1 bulan, 135 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 26 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Terdapat 13 orang yang bebas dari berbagai kasus sebelum tanggal pemberian remisi.

“Namun, sebanyak 238 warga binaan tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan,” terangnya.

Adapun sebanyak 7 orang terkendala administratif, seperti petikan putusan dan BA. Ditambah 17 orang yang belum lengkap akibat kesalahan atau keterlambatan Aparat Penegak Hukum (APH). Terdapat juga 70 orang tidak memenuhi syarat substantif karena masih memiliki sisa perkara.

Program pembinaan juga belum diikuti 30 orang lainnya untuk memenuhi syarat remisi sesuai Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang bersifat wajib. Selain itu, terdapat 15 orang menjalani subsider dan 9 orang divonis penjara seumur hidup.

Berikut rincian narapidana berdasarkan kasus yang mendapatkan remisi:
Narkotika: 921 orang
Tindak Pidana Korupsi: 13 orang
Perlindungan Anak: 154 orang
Pembunuhan: 26 orang
Pencurian: 78 orang
Penggelapan: 17 orang
Penipuan: 11 orang
Penganiayaan: 9 orang
Kekerasan Seksual: 2 orang
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: 5 orang
Ilegal Logging: 3 orang
Human Trafficking: 5 orang
Senjata Tajam: 6 orang
Kesehatan: 2 orang
Kesusilaan: 5 orang
Lain-lain: 19 orang

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img