PASER– Bupati Paser Fahmi Fadli mengingatkan para Kepala Desa (Kades) agar dapat menjalankan amanah sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014. Hal tersebut ditegaskan Fahmi di tengah pelantikan dan pengambilan sumpah 73 Kades yang berlangsung di Gedung Awa Mangkuruku, Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Paser, Jumat (3/2/2023).
“Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi rujukan dalam pembangunan, penataan, tata kelola, pemberdayaan, pembinaan dan pembangunan wilayah pedesaan yang terintegrasi serta berkelanjutan menuju desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan,” jelasnya.
Peraturan tersebut lanjut Fahmi merupakan hasil evaluasi Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Dari aturan tersebut Kades dituntut menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, sehingga dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.
Apabila terbukti melanggar, maka Kades akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian. Ketentuan ini juga berlaku bagi seluruh perangkat desa. “Untuk itu, saya berharap para Kepala desa dapat memperhatikan hasil evaluasi dari Kemendagri ini,” ujarnya. (bs)