TENGGARONG – Pemerintah memutuskan vaksinasi dosis ketiga atau booster bisa dilaksanakan di Kaltim mulai 12 Januari 2022. Hanya saja, untuk sementara waktu hanya Balikpapan dan Bontang yang bisa melakukan vaksinasi booster.
Walau begitu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar menyebutkan vaksin booster bisa disuntikan di wilayahnya, tapi terbatas pada masyarakat kelompok lanjut usia (lansia).
Kepala Dinkes Kukar Martina Yulianti menyebutkan, masyarakat umum bisa divaksin booster, dengan catatan dosis pertama dari total target yang wajib vaksin mencapai 80 persen dan kelompok lansia sudah 60 persen. Jika berdasarkan data Dinkes Kukar, total target yang dicapai baru 74,4 persen dan lansia baru diangka 54 persen.
“Untuk lansia sudah boleh di (vaksin) booster, masyarakat umum belum, tunggu (lansia) 60 persen dulu cakupannya,” ungkap Martina, Rabu (12/1/2022).
Martina menjelaskan, untuk penerima dosis pertama dan kedua dengan vaksin Sinovac, akan mendapatkan booster jenis vaksin Astrazeneca atau Pfizer. Sedangkan vaksin pertama dan kedua menggunakan Pfizer, vaksin booster-nya jenis Moderna dengan ukuran setengah dosis saja. Aturan lain, sudah selesai menjalani vaksin dosis pertama dan kedua, minimal 6 bulan.
Martina melanjutkan, vaksinasi booster maupun vaksinasi untuk kelompok anak usia 6-11 tahun, akan dilakukan secara berbarengan. Tidak menunggu atau mendahulukan salah satunya.
“Vaksin booster iya, vaksin anak juga iya,” lanjutnya.
Terkait informasi bahwa vaksin booster tak berbayar atau gratis, Martina membenarkannya. Hingga saat ini dipastikan penerima vaksin booster tidak akan dipungut biaya sepeserpun. Baik untuk masyarakat umum maupun lansia, hal ini sudah diumumkan Presiden Jokowi dan Kemenkes. (afi)