TENGGARONGÂ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), kembali mengikuti lanjutan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024, yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025).
Sidang lanjutan ini, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu KPU Kukar. Terkait perkara Nomor 163/ PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh Paslon O2 Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais. Serta Perkara Nomor 195/ PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh Paslon 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
“Kita sudah berikan jawaban kepada para pemohon sesuai dengan tupoksi kita sebagai KPU Kukar , implementator dari aturan yang sudah dibuat oleh KPU RI,” ungkap Komisioner KPU Kukar, Wiwin, Kamis (23/1/2025).
Seperti yang diketahui sebelumnya, Paslon 02 dan Paslon 03 menggugat KPU Kukar, terkait proses pencalonan Paslon 01, Edi Damansyah dan Rendi Solihin. Namun di dalam persidangan, KPU Kukar memastikan aturan yang sudah diatur oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Yakni mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi terkait periodesasi. Bahkan KPU Kukar sudah melakukan koordinasi ke Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar dan mengantongi 16 berkas, dalam rangka melakukan penelitian administrasi.
Tidak hanya itu, pun KPU Kukar melakukan koordinasi ke Biro Pemerintahan Setprov Kaltim, dengan menyandingkan berkas dari Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar.
Setelah ini, sesuai Peraturan MK (PMK) nomor 14 tahun 2024 terkait jadwal beracara di MK, bahwa proses penyampaian jawaban dari termohon, pihak terkait dan Bawaslu Kukar untuk pengesahan alat bukti sampai 4 Februari 2025.
Sehingga sampai tanggal itu, Wiwin mengatakan bahwa KPU Kukar hanya menunggu. Setelah itu tanggal 5-10 Februari akan ada Rapat Pemusyawaratan Hakim (PMH) akan melakukan sidang internal menentukan perkara mana saja yang akan lanjut ke pemeriksaan lanjutan atau dismissal.
“Pembacaan putusan pada tanggal 11-13 Februari namun menunggu proses sidang lain selesai. Jika lanjut akan kembali bergulir pada 14 Februari sampai 28 Februari, kalau dismissal ya kita tidak lanjut lagi,” tutup Wiwin. (Adv)
Penulis : Muhammad Rafi’i