BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang telah melanggar aturan pemasangan APK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Ada sebanyak 297 APK yang ditertibkan atau diturunkan paksa oleh tim gabungan.
Komisioner Bawaslu Bontang, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ismail Usman, mengatakan penertiban APK dilakukan dalam upaya menertibkan semua alat peraga kampanye yang telah melanggar pemasangan sesuai aturan. Ini dilakukan secara bersama Tim Bawaslu, Gakkumdu, Satpol PP, Dishub, dan Polres Bontang.
Ia mengatakan Tim telah menyisir semua kecamatan yang ada di Kota Bontang sampai tidak ada lagi APK yang terpasang melanggar.
“Di tiga kecamatan, di semua jalan protokol. Semua ditertibkan,” tegasnya kepada Mediakaltim.com saat dihubungi.
Selanjutnya, Ia mengatakan bahwa APK yang ditertibkan melanggar aturan seperti yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya yang telah dilarang dalam PKPU 15 tahun 2023.
“Sasaran yang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, ya seperti pohon dan tempat fasilitas umum lainnya,” jelasnya.
Adapun Bawaslu telah menertibkan total APK dari Bontang Utara sebanyak 108 APK, Kecamatan Bontang Selatan 67 APK, dan Kecamatan Bontang Selatan sebanyak 122 APK yang telah disimpan di kantor Bawaslu.
Ismail pun mengimbau kepada peserta Pemilu untuk tetap mematuhi aturan pemasangan APK pada tahapan proses kampanye.
“Imbauannya ya agar partai atau peserta pemilu mematuhi aturan pemasangan APK sesuai PKPU 15 tahun 2023, pasal 34, 70, dan 71,” tegasnya. (yah)
Penulis: Yahya Yabo
Editor: Agus S