BALIKPAPAN – Lanal Balikpapan melalui Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 7 koli dan 12 kardus produk kosmetik ilegal asal Filipina senilai Rp 306 juta.
Danlanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Edi Kuswanto mengatakan, penggalan penyeludupan 4.801 buah kosmetik ilegal ini merupakan sinergitas antara Lanal Balikpapan, BPOM Balikpapan, Polresta Balikpapan, Bea Cukai Balikpapan, PT Pelindo IV Cabang Balikpapan, KSOP Kelas I Balikpapan dan PT Pelni Cabang Kota Balikpapan.
“Penggagalan upaya penyeludupan ini dilakukan saat paket kosmetik yang ada di KM Lambelu yang transit di Pelabuhan Semayang Balikpapan dan akan dipindahkan ke cargo bandara yang kemudian rencananya akan diterbangkan ke Kota Makassar, Sulsel,” ujarnya, Kamis (13/6/2024).
Lebih lanjut Danlanal Balikpapan menjelaskan, proses penggagalan penyeludupan kosmetik ilegal ini berawal dari adanya informasi dari Lantamal XIII Tarakan dan Lantamal VI Makassar serta informasi masyarakat.
“Dimana diduga akan ada pengirima paket kosmetik ilegal dari Kota Tarakan dengan tujuan Kota Makassar dengan menggunakan jalur laut dan kemungkinan akan melewati atau transit di Kota Balikpapan menggunakan KM Lambelu milik PT Pelni,” jelasnya.
Dari informasi tersebut, sebagai Danlanal Balikpapan, ia memerintahkan Tim SFQR untuk melakukan monitoring terhadap KM Lambelu yang akan sandar di Kota Balikpapan, Selasa (11/6/2024) pukul 17.00 Wita.
Adapun kronologis penangkapan Tim SFQR Lanal Balikpapan bersama Polresta Balikpapan, BPOM Balikpapan, Bea Cukai dan KSOP Balikpapan sekitar pukul 16.00 Wita tiba di Pelabuhan Semayang Balikpapan, melakukan briefing terkait tentang teknis pemeriksaan, penangkapan dan pengamanan kurir beserta paket kosmetik yang diduga ilegal tersebut.
“Saat KM Lambelu sandar dan melakukan dembarkasi muatan, Tim SFQR Lanal Balikpapan segera melakukan pemeriksaan dan pengamatan secara visual, terhadap muatan yang keluar maupun yang masih berada di dalam KM Lambelu,” jelasnya lagi.
Dari pemeriksaan dan pengamatan yang dilakukan, lanjutnya, diketahui ada sebanyak 7 koli muatan yang berisi 12 kardus paket kosmetik yang dibawa oleh porter keluar dari KM Lambelu. Selanjutnya, paket kosmetik tersebut dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Kota Balikpapan yang disaksikan oleh Polresta dan Bea Cukai Balikpaapan.
“Nah, hasilnya ternyata benar berisi paket kosmetik ilegal,” tambahnya.
Keterangan porter yang diamankan, katanya, Tim SFQR Lanal Balikpapan berhasil mengamankan pengemudi mobil box dengan nomor polisi KT 8086 ZF atas nama SS yang merupakan karyawan PT DBF cargo yang akan mengangkut paket kosmetik ilegal tersebut ke Bandara Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, atas perintah staf operasional PT DBF berinisal BJ.
“Tim gabungan kemudian berupaya memancing pelaku BJ agar mengambil paket tersebut, sesuai dengan tempat yang ditentukan pelaku BJ di Gudang cargo PT DBF di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan,” ujarnya lagi.
Paket kosmetik ilegal ini, sambungnya, setelah tiba di gudang cargo Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, diperoleh keterangan pelaku BJ sedang dalam cuti kerja. Dan paket kosmetik ilegal ini akan diambil orang lain yang ditunjuk pelaku BJ.
“Setelah dilakukan pengasawan di Gudang cargo, ternyata pelaku BJ sudah mengetahui keberadaan petugas Tim Gabungan,” ungkapnya.
Kemudian Tim Gabungan, katanya, mengamankan sebanyak 3 orang karyawan gudang cargo PT DBF bersama mobil box pengangkut dan paket kosmetik ilegal tersebut untuk dimintai keterangannya.
“Tiga orang yang diamankan ini masing-masing SS (25), JF (40) dan RS (35) dan satu orang pelaku serta barang bukti berupa 7 koli dan 12 kardus yang perkardus berisi 100 paket kosmetik. Sedangkan pelaku BJ (29) yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Loka POM Kota Balikpapan, Gerson Pararak mengatakan, paket kosmetik yang diamankan ini termasuk kosmetik yang ilegal karena tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan yang dilarang ditambahkan dalam produk kosmetik yakni Hidrokuinon.
“Larangan ini berdasarkan public warning yang dikeluarkan BPOM pada Tahun 2021 tentang kosmetik yang dilarang karena mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan,” tegasnya.
Dikatakannya, dari barang bukti yang diamankan ini terdapat 5 macam degan berbagai jenis merk Brlian sebanyak 4801 buah dengan nilai keekonomian sebesar Rp306 juta.
“Setelah serah terima ini, kami akan berkordinasi dengan Polresta Balikpapan untuk menghadirkan alat-alat bukti lain untuk proses hukum sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R