spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lalai Berkendara, Pengemudi Avanza Ditetapkan Tersangka

BONTANG – Pengemudi mobil Avanza yang menabrak pengendara motor dan lapak pedagang di Jalan RE Martadinata Kelurahan Loktuan Rabu (22/12/2021), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang. Polisi menemukan ada unsur kelalaian pengemudi dalam berkendara sehingga berujung kecelakaan.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan pengemudi mobil dengan nomor polisi (nopol) KT 1396 DR itu diketahui lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan. Namun katanya, sopir saat itu tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang atau minuman keras (miras).

“Dua korban masih menjalani perawatan di RS PKT. Dari informasi yang kami dapat, kondisi korban berangsur pulih,” kata Hamam saat dikonfirmasi,  Kamis (23/12/2021).

Pengemudi, sambung Kapolres, berinisial ABD (53) warga Kelurahan Loktuan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang beserta barang bukti. Atas kelalaiannya itu, dia dijerat pasal 310 ayat 2 Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman 3 tahun penjara atau lebih.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan terjadi lantaran pengemudi lepas kendali saat berkendara menuju arah Pelabuhan Loktuan. Akibat dari insiden itu, dua korban yang merupakan pengendara motor berinisial MF (30), serta penjual makanan dan minuman berinisial SR (17) dilarikan ke rumah sakit. (bms)

BACA JUGA :  Pemasangan WiFi Gratis Tahap Kedua Mulai Berjalan, Ditarget 200 Lokasi
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img