spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lahan Lumbung Pangan Diklaim Sudah Kantongi Izin KLHK 

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk lumbung pangan atau food estate merupakan lahan yang sudah mengantongi izin Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Dalam hal lahan lumbung pangan yang ada di Kalimantan Tengah adalah izin yang namanya KHKP, kawasan hutan untuk ketahanan pangan. Memang izin yang pertama dan sudah keluar dari Kementerian LHK, pasti sudah ada kajiannya,” tegas Budsatrio di Gedung DPR RI pada Rabu (16/8/2023).

Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) nomor 24 tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.

Selain itu, program Food Estate juga merupakan program strategis nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Sehingga, lanjut dia, program ini  sudah dijalankan dan patut didukung bersama-sama ke depannya untuk menjawab tantangan ketahanan pangan nasional.

“Mengingat  situasi dunia geopolitik ekonomi internasional yang serba tidak menentu. Kita lihat bagaimana gejolak ini sangat mempengaruhi produktivitas lahan – lahan pertanian dalam negeri, rasanya kita perlu inisiatif – inisiatif gagasan untuk mewujudkan ketahanan pangan. Salah satu solusinya adalah food estate atau lumbung pangan ini,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bahas BPIH 2021, Siapkan Alternatif Ongkos Haji Berdasarkan Kuota

Sementara itu, Juru Bicara Pemenangan Pemilu Partai Gerindra ini juga sekaligus  menjawab tuduhan dari pihak-pihak yang mengatakan ini akan menjadi kerusakan lingkungan.

“Perlu diketahui bahwa lahan yang berada di Kalimantan Tengah seluas 6.000-an hektar dulunya adalah hutan produksi yang sudah lama tidak beraktivitas atau terbengkalai. Oleh sebab itu, Pak Prabowo berusaha untuk mewujudkan lumbung pangan untuk cadangan strategis dalam hal ini komoditas singkong sangat penting untuk lahan yang sudah disiapkan,” ujar Budisatrio.

Memang diakui, setelah melakukan proses evaluasi ditemukan adanya beberapa lahan yang membutuhkan tindakan khusus karena lahan tersebut merupakan eks hutan produksi.

“Jadi memang memerlukan treatment-treatment khusus yang dalam tanda kutip mengubah lahan yang tidak produktif menjadi lahan yang produktif dengan komoditas singkong. Kenapa singkong ? Singkong selain dapat menjadi sumber makanan tapi juga bisa menjadi sumber energi,” pungkasnya. (cha)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img