BONTANG – Dua warga asal Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan dinyatakan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan dan pembalakan liar di Bontang. AHD (27) dan SGD (22) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Bontang, setelah kedapatan membakar lahan dan menebang pohon tanpa izin di sebuah areal di Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, kasus yang membelit AHD dan SGD tertangkap tangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang, kemudian diserahkan ke kepolisian pada Jumat (18/9/2020).
Makhfud menyebutkan, kasusnya berawal adanya laporan kebakaran di lahan dekat TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Jl Soekarno-Hatta Kelurahan Bontang Lestari. Laporan yang masuk selepas salat Jumat itu, ditindaklanjuti pihak BPBD dengan mengirimkan tim mendatangi lokasi. Begitu sampai di tempat kebakaran, ditemukan lahan sekitar satu hektare sudah hangus terbakar. Menariknya, di tengah mereka sibuk memadamkan api terdengar suara mesin pemotong pohon atau chainsaw.
Tim BPBD lantas mendatangi sumber suara chainsaw dan didapati dua orang yang tak lain dari AHD dan SGD tengah menebang pohon. Seorang anggota tim yang penasaran lantas bertanya pada AHD apakah tahu darimana asal api. Tak disangka, AHD mengaku sendiri dialah yang membakar semak belukar itu. Tapi karena api tak terkendali dan terus membesar, AHD memilih melanjutkan pekerjaannya menebang pohon.
Dari hasil koordinasi dengan kepolisian, tim BPBD memutuskan menyerahkan AHD dan SGD ke Polres. Dasar laporan, keduanya diduga telah sengaja menyebabkan kebakaran lahan dan melakukan pembalakan liar atau illegal logging. Polres Bontang kemudian memeriksa beberapa saksi serta mempelajari barng bukti yang didapat, hingga diputuskan menaikan statusnya menjadi penyidikan.
“Akhirnya tim satreskrim Polres Bontang menaikan penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan terhadap dua pelaku pembakaran lahan dan illegal logging,” kata Makhfud. Dikatakan pula, keputusan menyatakan AHD dan SGD sebagai tersangka setelah penyidik melakukan ekspose pada Sabtu (19/9/2020).
Pihaknya telah menyita barang bukti alat dan perlengkapan yang dipakai kedua tersangka yakni, 2 unit chainsaw, jeriken berisi Pertalite, jeriken isi oli, korek gas, dan satu botol oli merek Castrol Active. (red2)
Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami: