JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Untuk perpanjangan ke 8 kali ini, PPKM mikro berlaku selama 14 hari terhitung 18 hingga 31 Mei 2021 di 30 provinsi.
Provinsi-provinsi tersebut diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, Riau, Lampung, Aceh, Sumatera Selatan, Papua, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam diskusi yang disiarkan di YouTube resmi BNPB, Sabtu (15/5/2021) mengatakan, penentuan suatu provinsi masuk zona PPKM mikro berdasar 4 faktor.
Pertama, jumlah kasus aktif Covid-19 di daerah tersebut di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan pasien di bawah rata-rata nasional. Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata. “Keempat, bed occupancy rate (keterisian tempat tidur di rumah sakit) di atas 70%,” ungkap Airlangga.
Hingga kini, lanjut dia, tinggal 4 provinsi yakni Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara yang belum menerapkan PPKM mikro sebab kasus dan penanganan Covid-19-nya lebih baik dari persentase nasional.
“Kepada (keempat) gubernur sudah diingatkan bahwa situasinya harus dijaga terus. Sedangkan 30 daerah ini, kita (minta) terus tekan,” ujarnya. (prs)