TENGGARONG – Jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, kembali diungkap oleh Satreskoba Polres Kukar. Kali ini, berhasil menangkap MRP (30) dan RAO (28). Keduanya berhasil ditangkap di Kecamatan Sebulu, tepatnya di KM 12 Jalan Poros Kota Bangun-Tenggarong, Desa Selerong, Kecamatan Sebulu. Pada Senin (26/8/2024), sekitar pukul 22.30 Wita.
Awalnya, Tim Satreskoba Polres Kukar menangkap pelaku MRP dan RAO, setelah dilakukan pengintaian dan penyeledikan sejak Kamis (22/8/2024). Saat dilakukan patroli, polisi mendapati kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor tampak melakukan gerak-gerik yang mencurigakan.
Memastikan ciri-ciri pelaku yang sama, polisi pun langsung meringkus pelaku MRP dan RAO. Benar saja, saat digeledah polisi berhasil menemukan 11 poket sabu-sabu siap edar, dengan berat mencapai 6,80 gram, beserta uang tunai Rp 3 juta di dalam tas yang dikenakan pelaku MRP. Sementara dari tangan RAO, polisi pun mendapatkan barang haram tersebut seberat 3,1 gram yang dibagi ke 8 poket sabu-sabu.
“RAO (saat ditangkap) sedang duduk di pondok bersama MRP, tepatnya di jalan poros KM 12 Desa Selerong,” ungkap Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.
Total sebanyak 19 poket sabu-sabu berhasil disita oleh Satreskoba Polres Kukar, dengan berat total mencapai 9,9 gram. Tak hanya sabu-sabu, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang yang digunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu-sabu. Di antaranya, 1 buah korek api gas dan 1 buah alat hisap bong dari botol air mineral, pun sejumlah bendel plastik dan timbangan digital.
Kini mereka pun tetap bersama, meski harus berada di balik sel tahanan Mapolres Kukar. Keduanya pun terancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R