spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kursi Wakil Bupati Paser Sering Kosong, DPRD Soroti Ketidakhadiran Syarifah dalam Rapat Penting

PASER – Kursi Wakil Bupati Paser di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, kini semakin sering kosong dalam setiap agenda rapat paripurna.

Fenomena ini menjadi sorotan DPRD Paser karena Syarifah Masitah Assegaf, Wakil Bupati Paser, kerap tidak hadir dalam rapat-rapat penting, termasuk dalam rapat paripurna ketiga masa sidang pertama pada Kamis (12/9/2024), saat penyampaian penjelasan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Paser 2025.

Ketidakhadiran tersebut mendapat perhatian dari Anggota DPRD Paser, khususnya yang baru menjabat, seperti Zulfikar Yusliskatin.

Ia menyindir kosongnya kursi Wakil Bupati yang terus berulang dalam setiap kesempatan rapat.

“Saya selalu melihat kursi itu kosong. Padahal di atas meja sudah ada nama Wakil Bupati, tapi sejak saya dilantik, belum pernah melihat beliau hadir. Ini agenda penting, tapi kenapa tidak pernah hadir?” ungkap Zulfikar seusai rapat paripurna, Kamis (12/9/2024).

Zulfikar menambahkan bahwa rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan dan seharusnya dihadiri oleh semua pihak yang berkepentingan, termasuk pejabat publik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Kehadiran para pejabat, menurutnya, merupakan bagian penting dari tanggung jawab jabatan, terutama di masa mendekati Pilkada saat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan segera berakhir.

“Sebentar lagi Pilkada, artinya masa jabatan sudah hampir habis. Seharusnya, Wakil Bupati hadir dalam agenda seperti ini sebagai bentuk tanggung jawab. Kami sebagai anggota DPRD saja hadir,” kata politisi PKB tersebut.

Meskipun ketidakhadiran Wakil Bupati tidak berdampak langsung pada keputusan rapat, Zulfikar menekankan bahwa kehadiran pejabat di rapat-rapat penting merupakan bentuk kepedulian terhadap daerah dan memberikan sinyal bahwa mereka terlibat aktif dalam jalannya pemerintahan.

“Meskipun tidak mempengaruhi keputusan, minimal hadir untuk mengetahui dan mendengarkan. Bagaimana nanti menjelaskan kepada masyarakat agenda 2025 jika dalam rapat saja tidak hadir?” sindirnya.

Zulfikar juga menyinggung bahwa rapat paripurna tetap dapat berlangsung jika 2/3 anggota DPRD hadir dan memenuhi kuorum. Namun, ia mencatat bahwa empat anggota DPRD Paser tidak hadir dalam rapat tersebut karena izin.

“Saya dengar ada empat anggota yang izin dan tidak hadir, tapi rapat tetap kuorum. Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa Wakil Bupati tidak hadir, dan kita tidak tahu alasannya,” ujarnya.

Perlu diketahui, masa jabatan Bupati Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Syarifah Masitah Assegaf, yang mengusung program Paser MAS (Maju, Adil, dan Sejahtera), akan segera berakhir.

Keduanya kini menjadi bakal calon Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Paser 2024.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti