spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kurangi Polusi Udara, KDM Berkolaborasi dengan DLH Provinsi Kaltim Laksanakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

SAMARINDA – Dalam rangka mewujudkan kualitas udara dan lingkungan hidup yang lebih baik serta rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2024, PT Kaltim Daya Mandiri berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di Halaman Parkir Gedung Olahraga Segiri Samarinda.

Kolaborasi KDM dalam kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Perusahaan untuk turut serta menjaga kualitas udara sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji emisi kendaraan bermotor. Pelaksanaan uji emisi tersebut dibuka oleh Plt. Asisten II Sekretariat Kota Samarinda, Bapak Marnabas pada Selasa (25/06).

Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa ini merupakan salah satu upaya dalam mengatasi peningkatan polusi udara. Kegiatan ini menargetkan 750 kendaraan roda dua dan roda empat berbahan bakar bensin maupun solar untuk diperiksa kandungan emisinya. KDM mendukung kegiatan ini dengan menyediakan souvenir sebanyak 750 tumblr untuk diserahkan kepada kendaraan yang mengikuti kegiatan uji emisi.

Proses Uji Emisi Kendaraan Roda Empat Berbahan Bakar Solar

Menurut Zaratustra Rahmi selaku Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Provinsi Kaltim, kendaraan yang lulus uji emisi adalah kendaraan yang hasil pengujian emisi buang kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang yang tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L.

Ketentuan untuk kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dengan tahun pembuatan 2007 ke bawah, parameter Karbon Monoksida (CO) harus di bawah 4,5% dan Hidro Karbon (HC) 1200 ppm. Sedangkan, untuk pembuatan dari tahun 2007 hingga keatas, CO harus di bawah 1,5% dan HC 200 ppm. Untuk kendaraan roda empat berbahan bakar solar (diesel) tahun pembuatan dibawah tahun 2010 parameter opasitas harus di bawah 70% dan untuk pembuatan mulai tahun 2010 hingga keatas parameter opasitasnya harus dibawah 40%.

Souvenir diberikan atas partisipasi Masyarakat pada kegiatan Uji Emisi

Selanjutnya untuk kendaraan sepeda motor tahun pembuatan 2010-2016, parameter CO harus di bawah 4% dan HC 1800 ppm. Sedangkan, sepeda motor tahun pembuatan 2016 hingga keatas CO harus di bawah 3% dan HC 1000 ppm. Kendaraan yang lolos uji emisi diberikan souvenir berupa tumblr dan diberikan tanda lulus uji emisi menggunakan sticker. Kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang dinyatakan tidak lulus uji emisi. Dengan demikian, pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi diberikan pemahaman bahwa kendaraan yang dimiliki memerlukan perawatan dan perbaikan.

Antrian Kendaraan Pada Kegiatan Uji Emisi

Beberapa hal yang dapat menyebabkan kendaraan tidak lulus uji emisi diantaranya penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai dan kerusakan pada sistem pembakaran atau pada sistem pembuangan gas buang. Untuk menjaga agar kendaraan lulus uji emisi, pemilik kendaraan dapat melakukan perawatan kendaraan secara rutin, termasuk mengganti oli dan filter secara berkala. Dengan adanya kegiatan uji emisi ini, harapannya masyarakat dapat membentuk mindset untuk menjaga lingkungan mulai dari diri masing-masing. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti