KUTAI BARAT – Polres Kutai Barat menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan provinsi Kaltim dalam rangka penilaian dan wawancara terhadap personel pelayanan publik Polres Kubar.
Kehadiran tim Ombudsman disambut langsung oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Abdullah, dan sejumlah pejabat utama dan perwira staf.
Kapolres Kubar menyampaikan bahwa kedatangan Tim Ombudsman RI Perwakilan kaltim ini dalam rangka melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Maksud dan tujuan kedatangan Tim Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan timur yaitu untuk melakukan survey terhadap Pelayanan Publik yang berada di jajaran Polres Kubar,” ujar Kapolres kepada pewarta di Barong Tongkok pada Rabu (10/7/2024) lalu.
Mekanismenya, Tim Penilai Kepatuhan Ombudsman akan melakukan observasi mengenai standar pelayanan publik dan pengecekan dokumen kelengkapan yang ada di pelayanan publik di Polres Kutai Barat.
Terdapat beberapa indikator utama dalam penilaian kepatuhan, yaitu kompetensi penyelenggara, sarana prasarana ruang pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan tanggapan pengguna layanan serta jaminan keamaman dan keselamatan seperti kamera pengawas ataus CCTV, APAR (alat pemadam api ringan), jalur evakuasi dan titik kumpul serta inovasi dalam memberikan pelayanan.
Selain itu, Kapolres Kutai Barat juga menjelaskan bahwa indikator lain yang dinilai Ombudsman adalah penanganan pengaduan masyarakat dan pelayanan kepada kelompok rentan dan marginal yang membutuhkan pelayanan khusus.
“Kami bersyukur, pelaksanaan monitoring dan peninjauan dari rekan Ombudsman, berlangsung aman, lancar, dan baik. Meski begitu, kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya di Kab Kutai Barat,” tutup Kapolres.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R