spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kunjungan ke IKN Gratis, Peringatkan Paket Wisata Berbayar Ilegal

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa kunjungan masyarakat ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Hal ini menanggapi munculnya penawaran paket wisata berbayar yang mengatasnamakan kunjungan ke IKN. OIKN menegaskan bahwa mereka tidak bekerja sama dengan pihak mana pun dalam pengelolaan wisata berbayar, dan seluruh kunjungan diatur secara resmi melalui aplikasi IKNOW.

“Kunjungan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sepenuhnya gratis, dan masyarakat dapat mendaftar langsung melalui aplikasi IKNOW tanpa perantara pihak lain,” ujar Troy Pantouw, Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Komunikasi Publik, Jumat (25/10/2024).

Troy menambahkan, aplikasi IKNOW dapat diunduh dari App Store dan Play Store dan menjadi akses resmi bagi masyarakat yang ingin melihat perkembangan IKN.

Untuk memudahkan dan menjaga keamanan, panduan kunjungan juga tersedia di situs resmi OIKN, yang menekankan tata tertib yang wajib diikuti oleh setiap pengunjung demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Menanggapi temuan paket wisata ilegal, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menyatakan keprihatinannya.

Menurutnya, beberapa media promosi yang menawarkan paket berbayar ke IKN telah beredar di masyarakat tanpa sepengetahuan OIKN. “IKN adalah aset bangsa. Kunjungan ini seharusnya menumbuhkan rasa bangga nasional, bukan menjadi kesempatan bagi pihak-pihak untuk mengambil keuntungan pribadi yang tidak sah,” jelas Alimuddin.

OIKN menegaskan pentingnya tata tertib kunjungan di IKN mengingat masih berlangsungnya pembangunan fisik dengan alat berat dan pekerja konstruksi di lokasi. Alimuddin mengimbau agar masyarakat yang berkunjung mengikuti semua panduan agar kunjungan tetap aman dan nyaman bagi semua pihak.

Untuk memastikan kunjungan yang sah dan mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses panduan resmi di situs IKN atau menghubungi layanan kontak IKNOW di nomor 0821-4437-6300.

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti