spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kukar Perlu Perda Perlindungan Jalan, Banyak Pertambangan dan Perkebunan

TENGGARONG– Kutai Kartanegara (Kukar) berpotensi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit. Hal ini menyusul disahkannya aturan tersebut oleh DPRD Kaltim, pada pekan lalu.

“Saya pikir Kukar memungkinkan menerapkan perda itu,” ujar Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi pada mediakaltim.com, Selasa (23/8/2022).

Salah satu alasan utamanya, di Kukar banyak terdapat lertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Sehingga potensi kerusakan jalan akibat mobilitas kendaraan berat pengangkut sumber daya alam (SDA) sangat besar. Oleh karenanya, perlu aturan yang membedakan fungsi jalan umum dan khusus.

Alif melanjutkan, bisa saja perda yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Senin (15/8/2022), akan diadopsi kabupaten/kota menjadi peraturan bupati (perbup).

Tentunya, lanjut Alif, mekanisme tersebut akan digodok Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar. Apakah menjadi perda usulan inisiatif DPRD Kukar, atau usulan dari Bupati Kukar sendiri.

“Dilakukan karena perda dirasa sangat krusial dan penting di Kukar,” tutup Alif.

Pemkab Kukar tengah getol membangun infrastruktur interkoneksi antar-kecamatan hingga desa. Ini tertuang dalam RPJMD Kukar tahun 2021-2026. Sehingga perlu payung hukum untuk perlindungan jalan umum di Kukar, demi kenyamanan masyarakat. (afi)

16.4k Pengikut
Mengikuti