spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kukar Dukung Upaya Penurunan Emisi Karbon

TENGGARONG – Kaltim ditunjuk sebagai pelaksana program penurunan emisi dalam skema Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Program ini perlu didukung. Khususnya di Kutai Kartanegara (Kukar), karena cakupan wilayahnya yang bisa memberikan kontribusi terhadap program penurunan emisi.

Demikian kata sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah yang dibacakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Songgono saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) dan Pengelolaan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Grand Fatma Hotel Tenggarong, Seĺasa (16/11).

Sunggono menjelaskan, FCPF-CF tidak hanya bertujuan untuk mengurangi emisi, deforestasi, dan degradasi hutan. Tetapi juga untuk meningkatkan tata kelola lahan, kinerja pengelolaan sumber daya alam (SDA), mengembangkan mata pencaharian masyarakat adat dan masyarakat lainnya serta melindungi habitat satwa dan tumbuhan langka yang terancam punah.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan program pengurangan emisi dapat memberikan kontribusi berupa insentif untuk melindungi hutan dan keanekaragaman hayati di tingkat kabupaten,” ujarnya.

Dia mengatakan, Kukar juga memiliki ekosistem lahan basah, yaitu kawasan hutan gambut yang menjadi area kesatuan hidrologis gambut. Kawasan gambut yang berada di wilayah Kukar merupakan ekosistem penting karena sangat kaya akan simpanan karbon. Dalam konteks program penurunan emisi, tambahnya, kawasan gambut ini dirasa perlu dikelola dan dilindungi.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga sumber kekayaan dan keunikan keanekaragaman hayati, renovasi air dan elemen ekosistem penting dalam siklus karbon serta mendukung keberlanjutan mata pencaharian masyarakat lokal,” pungkasnya

Sementara, Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim Daddy Ruhiyat mengatakan, program FCPF- CF dikelola oleh Bank Dunia dan mulai dilaksanakan pada tahun 2020-2024. Bertujuan untuk melindungi hutan Kaltim baik di dalam dan luar kawasan hutan atau disebut Areal Penggunaan Lain (APL).

“Pengelolaan APL menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti perkebunan, pertanian, perikanan dan lain -lain,” jelasnya. (hms/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti