spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Dakwaan Korupsi Impor Gula Tidak Cermat

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025), tim kuasa hukum Tom Lembong menilai dakwaan yang diajukan tidak memenuhi unsur kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana yang seharusnya.

“Surat dakwaan tidak menguraikan secara rinci peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan sejak tahun 2015 hingga 2023,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 578 miliar. Menurut Ari, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03/R/S51/D5/01/2025 tertanggal 20 Januari 2025 tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk mendukung tuduhan tersebut.

Ari menegaskan Tom Lembong tidak terlibat dalam transaksi impor gula, mengingat kegiatan impor dilakukan oleh sembilan perusahaan swasta yang berperan sebagai penjual dan wajib pajak.

“Pertanggungjawaban atas pembayaran penerimaan negara adalah kewajiban pribadi wajib pajak, sesuai dengan asas pertanggungjawaban personal dalam hukum pidana. Oleh karena itu, Terdakwa selaku Menteri Perdagangan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” kata Ari.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti bahwa dakwaan JPU hanya mencakup dugaan tindak pidana yang terjadi pada 2015 hingga 2016, sehingga mereka berpendapat bahwa surat dakwaan seharusnya batal demi hukum.

“Objek perkara dalam dakwaan Jaksa adalah kebijakan Menteri yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. UU ini memberikan kewenangan kepada pejabat negara, termasuk Menteri Perdagangan, untuk mengambil keputusan dalam kebijakan publik,” jelas Ari.

Lebih lanjut, Ari menyebut bahwa dakwaan terhadap Tom Lembong merupakan bentuk kriminalisasi hukum terhadap kebijakan seorang menteri.

Ia juga mengkhawatirkan bahwa kriminalisasi kebijakan seperti ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum di masa mendatang.

“Jika kebijakan menteri dapat dikriminalisasi seperti ini, maka bukan tidak mungkin hukum akan dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik,” tambahnya.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img