spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasa Hukum MP-AW Layangkan 3 Pokok Gugatan di MK

TANJUNG REDEB – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau 2024 digelar pada Rabu (15/01/2025) dengan perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan dilayangkan pasangan calon nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Panel II, Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum MP-AW, Ikbal Mulyono dan Muhammad Agung, mengajukan tiga pokok gugatan:

Pelanggaran Mutasi ASN

Ikbal Mulyono menuding pasangan calon petahana, Sri Juniarsih dan Gamalis, melakukan pelanggaran dengan melantik 83 ASN pada 22 Maret 2024, melanggar aturan pelarangan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon, yakni 22 September 2024.

Pemilih Ghoib di Pemungutan Suara

Muhammad Agung mengungkapkan adanya pelanggaran di 10 TPS, di mana ditemukan data pemilih yang sudah meninggal dunia atau tidak hadir tetapi tetap terdata menggunakan hak pilihnya.

Kotak Suara Tidak Tersegel

Kuasa hukum menyoroti temuan kotak suara yang terbuka dan segelnya terlepas saat perpindahan dari kelurahan ke kecamatan. Meski dilaporkan ke Bawaslu Berau, tindak lanjut laporan tersebut belum diterima.

Kuasa Hukum MP-AW, Ikbal Mulyono dan Muhammad Agung.

Dalam petitum mereka, kuasa hukum MP-AW meminta MK: 

  • Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  • Membatalkan Keputusan KPU Berau Nomor 898 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan.
  • Menetapkan hasil suara dengan Paslon nomor urut 1 memperoleh 64.894 suara, sementara Paslon nomor urut 2 memperoleh nol suara.
  • Memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS atau setidaknya di 10 TPS yang terindikasi pelanggaran.

Sidang lanjutan sengketa Pilkada Berau 2024 dijadwalkan berlangsung Kamis (30/1/2025) pukul 13.00 WIB.

Pewarta: M Aril Syahrul
Editor: Agus S.

16.4k Pengikut
Mengikuti