SAMARINDA – Polemik terkait sekolah berasrama di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi perbincangan sejak 2022 hingga saat ini. Hal ini disebabkan ketiadaan regulasi yang secara spesifik mengatur tata kelola sekolah berasrama, termasuk adanya sekolah yang tetap menerima siswa dengan status pulang-pergi.
Praktisi Pendidikan Kaltim, Kris Suhariyanto, menyampaikan pentingnya penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur sekolah berasrama sesuai temuan Ombudsman RI.
“Berbeda dari sekolah biasa, sekolah berasrama memerlukan struktur yang lebih kompleks,” ujar Kris.
Ia menegaskan bahwa Pergub tersebut harus mencakup berbagai aspek, mulai dari pembiayaan, seleksi peserta didik dan tenaga pendidik, hingga tata kelola organisasi sekolah berasrama. Kris juga telah melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim pada 5 Januari lalu sebagai langkah awal usulan regulasi ini.
Menurut Kris, mekanisme penyusunan Pergub harus melibatkan berbagai pihak, seperti Biro Hukum, Inspektorat, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, untuk memastikan regulasi tersebut menyeluruh dan dapat diterapkan dengan baik.
“Selain itu, diperlukan uji publik agar aturan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi harapan semua pihak tanpa merugikan siapa pun,” tambahnya.
Kris berharap Pergub ini dapat mendorong kemajuan pendidikan di Kaltim dan melibatkan pemerhati pendidikan dalam proses penyusunannya.
“Harapan saya saat Pergub ini diterbitkan bisa menjadi landasan yang kuat untuk pengelolaan sekolah berasrama di Kaltim,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Agus S.